JAKARTA -- Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas) Fasli Jalal menegaskan, mahasiswa baru yang diterima di perguruan tinggi (PT) baik negeri maupun swasta syaratnya harus lulus Ujian Nasional (UN)"Begitu resmi sebagai mahasiswa sudah harus lulus UN," kata Fasli ketika ditemui di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Jakarta, Senin (3/5).
Fasli menjelaskan, peraturan perundangan yang ada saat ini mengatakan bahwa untuk dapat diterima di perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) syaratnya harus lulus UN. "Jangan ada perguruan tinggi yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundangan itu," tegasnya .
Jika ada PT yang melanggar, kata Fasli, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan
BACA JUGA: BEM SI Kritisi Ujian Nasional
Sanksi yang diberikan mulai dari peringatanLebih jauh Fasli menjelaskan, untuk PTS, sanksi yang diberikan dapat terkait dengan masalah izin, perpanjangan izin, dan bermacam hal lainnya."Kalau ada ide-ide maka masukkan dalam evaluasi ini nanti, tetapi jangan menabrak peraturan yang sudah ada ini," tandasnya
BACA JUGA: Siswa Sedikit, Sekolah Harus Digabung
BACA JUGA: Pintar dan Cerdas Saja Belum Cukup
(cha/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... UU Sisdiknas Direvisi
Redaktur : Soetomo Samsu