Mahasiswa Desak Panja Pemilu Telusuri

Kamis, 14 Juli 2011 – 08:50 WIB

JAKARTA - Panja Pemilu diminta menyelidiki dugaan wewenang yang dilakukan KPU dan panitera MK Zainal Arifin Hoessin terkait dugaan penambahan suara untuk Ahmad Yani"Jadi, panja harus memeriksa para pihak yang terlibat," kata Presidium Komite Aksi Mahasiswa untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad) Haris Pertama, Jakarta, Rabu (13/7)

BACA JUGA: UU Penyiaran Siap Digugat di MK



Berdasar UU No 10/2008 tentang Pemilu Jo Putusan MK No 22-24/PUU-IV/2008, 23 Desember 2008 jo Peraturan KPU No 15/ 2009 jo Peraturan KPU No 60/ 2009 menyebutkan bahwa untuk penentuan baik penetapan maupun peresmian caleg DPR 2009-2014 terpilih adalah berdasarkan perolehan suara terbanyak tiap-tiap caleg.

Kenyataannya, hasil suara dari PPP dapil I Sumsel berkurang 12.951 suara
Tak pelak, DPP PPP menggugat ke MK

BACA JUGA: Hasil Jajak Pendapat, Tolak Pemilihan Langsung

Singkatnya, amar putusan MK No 80/PHPU.C-VII/2009, tanggal 22 juni 2009 menyatakan perhitungan suara yang benar pada dapil Sumsel I untuk PPP adalah 78.478 Suara
Akibatnya, perolehan suara caleg tetap dan yang bertambah adalah perolehan suara partai

BACA JUGA: Kontras Dampingi Wartawan Jawa Pos



Sesuai pasal 10 ayat (1) UU No 24/2003 tentang MK disebutkan bahwa MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir dan putusannya bersifat final"Ini tentu dapat dimaknai bahwa putusan MK tidak dapat ditafsirkan selain bunyi amarnya," tandas Haris

Belakangan, KPU mengabaikan putusan MK No 80/PHPU.C-VII/2009, tanggal 22 juni 2009 itu dan Surat KPU Sumsel, KPU Pusat No 254/KPU.SS/VIII/2009, tanggal 20 Agustus 2009 yang menambah suara partai, bukan caleg PPP dapil Sumsel I no urut 2, atas nama Ahmad YaniSebab, panitera MK yang bernama Zainal Arifin Hoessein mengeluarkan surat kepada KPU No 121/PAN.MK/VIII/2009, tanggal 27 agustus 2009 yang menyatakan bahwa tambahan perolehan suara 10.417 itu adalah perolehan suara bagi Caleg No Urut 2 atas nama Ahmad Yani

Zainal kini sudah menjadi tersangka di Mabes Polri dalam kasus pemalsuan surat MK yang diadukan Usman M Tokan, sebagai caleg No 1 PPP pada dapil yang sama(dyn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Misbakhun Kluyuran Keluar Penjara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler