Mahasiswa Indonesia Billy B. Tamawiwy mulai diadili di Canberra, Australia, Selasa (21/10/2014), dengan tuduhan melakukan pemerkosaan terhadap seorang remaja pria yang ia kenal melalui Facebook.
Seperti dilaporkan ABC sebelumnya, Tamawiwy sedang belajar di jurusan politik dan hubungan internasional, dengan beasiswa dari pemerintah provinsi Sulawesi Utara.
BACA JUGA: Populasi Dunia Bisa Tembus 12 Milyar pada 2050
Pria berusia 22 tahun ini dikenai tuduhan membuat sebuah akun Facebook palsu atas nama Taylor Edward dan dari sana kemudian berteman dengan seorang remaja pria berusia 18 tahun.
Setelah mereka bertemu, Tamawiwi dituduh memperkosa pria tersebut dan kemudian mengancamnya melalui telepon.
BACA JUGA: Profesor Barry Spurr Gugat Situs yang Publikasikan Email Rasial Miliknya
Kasus ini mulai ditangani pihak berwajib di Canberra sejak awal September 2014.
Namun dalam persidangan Selasa kemarin, Billy menyatakan diri tidak bersalah atas tuduhan pemerkosaan dan tuduhan perbuatan tidak senonoh.
BACA JUGA: Jahe Kurang Populer di Kalangan Generasi Muda Australia
Pihak jaksa menuntut Billy dengan 13 tuduhan pelanggaran hukum.
Dalam persidangan itu terungkap bahwa Billy dengan sengaja membuat akun Facebook palsu memakai nama dan foto perempuan guna menjebak remaja pria untuk melakukan seks.
Pihak penuntut menyatakan Billy memperkosa korbannya sebanyak dua kali, mengancamnya, serta mengirimi korbannya materi pornografi anak.
Dalam persidangan, Billy menyatakan diri bersalah telah melakukan pelecehan melalui internet.
Persidangan ini juga mengungkap bahwa Billy adalah seorang pemeluk agama Kristiani yang taat, yang sedang menuntut ilmu di bidang politik dan hubbungan internasional di salah satu universitas di Canberra.
Sidang lanjutan akan diadakan pada bulan November mendatang.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Australia Ikuti Jejak AS Ubah Prosedur Manajemen Ebola bagi Petugas Kesehatan