Mahasiswa Nekat jadi Pengedar Sabu-Sabu di Kota Tebing Tinggi

Minggu, 04 Juni 2023 – 06:02 WIB
Seorang pria MH (26) pelaku pengedar narkotika jenis sabu ditahan di Polres Tebing Tinggi. (ANTARA/HO-Humas Polres Tebing Tinggi).

jpnn.com, TEBING TINGGI - Aparat kepolisian menangkap seorang mahasiswa yang diduga menjadi pengedar sabu-sabu di Jalan Flamboyan, Kelurahan Satria, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.

Pelaku diketahui berinisial MH (26) yang merupakan mahasiswa dan beralamat di Jalan Masjid, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.

BACA JUGA: Kronologi Penangkapan Pengedar Sabu-Sabu 4,3 Kilogram

"Pelaku MH ditangkap personel, Rabu (31/5) sekitar pukul 15.00 WIB, di Jalan Flamboyan, Kota Tebing Tinggi," kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto dikutip dari Antara, Minggu (4/6).

Agus menyebutkan dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa 13 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,82 gram dan berat bersih 0,65 gram.

BACA JUGA: Ratusan Mangkuk Stainless Steel Dijadikan Modus untuk Selipkan Sabu-Sabu

Kemudian satu buah dompet wanita warna putih corak bunga, satu bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang tidak berisi.

"Lalu ada satu buah pipet plastik warna putih berbentuk sekop, satu lembar uang kertas pecahan Rp 50.000, satu lembar uang kertas pecahan Rp 10.000, dan dua lembar uang kertas pecahan Rp 5.000," kata dia.

BACA JUGA: Napi Kasus Penyelundupan 1,6 Ton Sabu-Sabu Tewas, Bawono Ungkap Penyebabnya

Agus mengatakan pada Rabu, (31/5) sekitar pukul 14.30 WIB, personel Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang meresahkan di dalam sebuah rumah milik warga di Jalan Flamboyan, Kota Tebing Tinggi.

Lelaki itu diduga memiliki dan menjual diduga narkotika jenis sabu-sabu.

"Petugas langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP alamat rumah yang dimaksud, setelah tiba di depan rumah keadaan terbuka," kata dia.

Agus menuturkan petugas melihat seorang pria sedang posisi duduk bersila di lantai di ruang tamu, kemudian petugas permisi masuk sambil memperkenalkan diri sebagai polisi.

Kemudian petugas menanyakan identitas pelaku, dan melihat seperti panik dan kaget.

Personel pun melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah dompet wanita warna putih corak bunga dari dalam kantong depan sebelah kanan celana yang dipakai pelaku.

"Setelah diperiksa di dalam dompet tersebut ditemukan ada plastik klip transparan berisi 13 bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu," katanya.

Kemudian petugas Satres Narkoba menanyakan milik siapa barang bukti yang ditemukan tersebut dan kemudian pelaku mengakui dan menjawab kalau narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya pelaku beserta semua barang buktinya yang ditemukan tersebut dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk proses lebih lanjut

"Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Sita 4,3 Kg Sabu-Sabu dari Seorang Pengedar di Konawe


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler