Pria Tua Ini Kelakuannya Sungguh Terlalu!

Kamis, 07 Februari 2019 – 08:24 WIB
Pria lanjut usia jadi tersangka setelah melakukan pemerkosaan terhadap perempuan yang mengalami gangguan mental. Foto: DWI RESTU/KALTIM POST/JPG

jpnn.com, SAMARINDA - Sapri, pria usia 60 tahun, tega memerkosa perempuan berparas ayu yang mengalami gangguan mental sejak kecil, inisial DE, 24. Pelaku merupakan tetangga korban.

Selasa (5/2), kakek enam cucu itu resmi berstatus tersangka. Sapri ditahan dengan jeratan Pasal 285 KUHP tentang Perbuatan Asusila yang diikuti kekerasan.

BACA JUGA: Kronologis Siswi SMP Digarap Lima Pemuda Bangsat, Hingga Pagi

Perbuatan tak senonoh dilakukan pada Sabtu (2/2) dini hari. Berawal ketika korban datang seorang diri menemui pelaku yang bekerja sebagai penjaga di Bank Pasar Ronggolawe, tengah malam. “Dia (DE) pinjam handphone ke pelaku,” sebut Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota Iptu Purwanto.

Kondisi korban yang difabel, bukannya membuat pelaku iba. Sapri malah memanfaatkan kepolosan pelaku. DE dibawa ke rumah keluarga pelaku di Jalan Biawan, Gang 5, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir.

BACA JUGA: Siswi SMK Diperkosa 9 Pemuda di Kompleks Perkantoran Bupati

“Dia bilang ke keluarganya, kalau itu istri, dinikahi siri,” sambung perwira balok dua tersebut.

BACA JUGA: Digerebek di Penginapan, Bagian Bawah Tubuh Dinda Tertutup Selimut

BACA JUGA: Kisah Pilu Gadis Penjaja Kue, Diseret Pria Bangsat ke Arah Kebun, Lantas…

Di sana, DE dibuat tak berdaya. Tangannya yang kecil tak mampu menolak kekuatan Sapri. Namun, sebelum memerkosa, pelaku lebih dulu mengancam bakal membunuh jika tidak menuruti kehendak pelaku.

Tak bisa mengelak, tiga kali perempuan difabel itu diperkosa. Korban lantas dibawa ke Pasar Pagi. Dibelikan pakaian. Setelah itu dibiarkan begitu saja. Padahal, keluarga DE panik mencari keberadaan perempuan tersebut.

Minggu (3/2), korban akhirnya ditemukan. Ada bekas ciuman di leher korban. Diceritakanlah semua perbuatan bejat pelaku. Setelah itu, oleh keluarganya korban dibawa ke kantor polisi. Membuat laporan.

“Saya lihat, ada bekas cengkeraman di kedua lengan tangan,” sebut Purwanto. Adanya bekas kekerasan, polisi akhirnya menyarankan juga membuat laporan visum. “Makanya yang kami kenakan Pasal 285, karena ada unsur kekerasannya,” tegas Purwanto.

Namun, Sapri membantah jika dirinya memerkosa korban. “Suka sama suka, Pak,” akunya kepada polisi.

BACA JUGA: Pemuda Alay Pemeran Video Panas Mojokerto Tertangkap, Ternyata Ini Alasannya

Sapri mengaku, dia mengenal korban sekitar dua bulan belakangan, lantaran sering jalan-jalan di sekitar tempat kerjanya.

“Soal berkilah itu hak dia (dengan alasan istri siri). Buktinya (kekerasan) ada,” pungkas Purwanto. (*/dra/rsh/k15)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bocah Perempuan Digilir Empat Pemuda Bangsat di Pinggir Sungai


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler