Mahasiswi Hamil, Usia Kandungan 6 Bulan Diaborsi

Kamis, 16 Maret 2023 – 13:53 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti kasus aborsi yang dilakukan mahasiswa di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (16/3/2023). (ANTARA/Feri Purnama)

jpnn.com, GARUT - Mahasiswi di Kabupaten Garut, Jawa Barat melakukan aborsi ketika usia kandungan enam bulan.

Aborsi dilakukan di kamar kontrakan di Kecamatan Tarogong Kaler.

BACA JUGA: Tak Tahu Siapa Ayah Anak yang Dikandung, WP Nekat Aborsi, Sontoloyo

"Pelaku statusnya mahasiswi dan mahasiswa. Keduanya mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Garut," kata Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro saat jumpa pers, Kamis.

Tersangka pria inisial AD (23) dan si perempuan NA (20) warga Garut yang ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan terkait laporan penemuan mayat bayi pada 7 Maret 2023.

BACA JUGA: Sebegitu Beringasnya Massa Menyerang Kapolres dan Anak Buahnya Pakai Panah

Awalnya, kata Kapolres, kasus aborsi terungkap dari laporan kedua tersangka telah menemukan bayi di kawasan Tutugan Leles, Kecamatan Leles, kemudian tersangka melakukan laporan ke Polsek Leles.

Namun, dalam hasil pemeriksaan, kata Kapolres, ada kejanggalan yang ternyata laporan pelaku palsu, lalu mengakui bahwa bayi yang ditemukannya itu merupakan bayinya sendiri hasil aborsi dan sudah meninggal dunia.

BACA JUGA: Terbongkar Kisah Asmara Kepsek-Siswi SMP Berujung Persetubuhan

"Hasil penyelidikan ditemukan fakta lain yang diduga pelaku melakukan aborsi, kemudian kita dalami dan benar, pelaku yang melakukannya," kata kapolres.

Dia mengungkapkan pengakuan kedua tersangka melakukan aborsi karena malu kepada keluarganya dalam keadaan hamil di luar nikah dan masih berstatus pelajar.

Selanjutnya mencari obat untuk aborsi di pasar daring, lalu membelinya dengan harga Rp 3 jutaan, setelah itu tersangka perempuan meminum obat tersebut.

Dampak dari minum obat itu pelaku mengalami keguguran di usia kandungan enam bulan, dan melahirkan sendiri dibantu pacarnya di rumah kontrakan.

Tersangka sempat membawa bayi yang dilahirkannya ke puskesmas lalu ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Slamet Garut untuk memastikan kondisi bayinya yang ternyata hasil pemeriksaan sudah meninggal.

Selanjutnya tersangka membuat laporan palsu seolah-olah menemukan bayi yang baru dilahirkan di pinggir jalan wilayah Tutugan Leles, hingga akhirnya bisa terungkap kasus aborsi tersebut.

"Kedua tersangka yang pacaran ini mengakui perbuatannya dan menyesal, sekarang tersangka sudah kami tahan untuk selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan," katanya.

Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 7c juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terbongkar Motif Pembunuhan 2 Wanita yang Dicor Semen di Bekasi


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler