Mahfud Anggap Pengakuan Akil Perkuat Dakwaan KPK

Jumat, 28 Februari 2014 – 03:15 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menilai pengakuan mantan koleganya, Akil Mochtar sebagai terdakwa dalam sidang kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada justru memperkuat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya melihat bahwa pembelaan Akil itu justru menguatkan kebenaran dakwaan jaksa dalam kasus tersebut," kata Mahfud dalam keterangan persnya yang diterima JPNN.com, Kamis (27/2).

BACA JUGA: Adik Tiri Atut Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Sodetan

Ia menguraikan, Akil dalam sidang pembacaan nota keberatan (eksepsi) menegaskan bahwa dirinya tidak ikut serta menangani sengketa Pilkada Banten tapi didakwa menerima suap dalam penanganan perkara tersebut.

"Makanya, dia menuding KPK tak fair karena tidak menyebut nama saya (Mahfud, red) sebagai hakim Panel. Artinya, Akil menekankan bahwa uang Rp 7,5 M yang diterimanya itu bukan suap Pilgub Banten, tapi bisnis dengan CV Ratu Samagat," ucappnya.

BACA JUGA: UU MD3 Baru Untuk Perkuat Parlemen

Oleh karena itu lanjut Mahfud,  justru KPK salah kalau menyebut nama Majelis Panel terkait dengan suap itu. Sebab, Panel sudah bekerja murni dan bersih. Tapi, Akil menegosiasikan perkara tersebut.

Bahkan, Menurut Mahfud, berdasarkan dakwaan KPK terlihat bahwa Akil sudah melancarkan 'operasinya' jauh sebelum hasil Pilkada Banten diperkarakan ke MK.

BACA JUGA: Caleg Rajin ke Bawah Bisa Tekan Biaya Pemilu

"Luar biasanya, Akil sudah menerima transfer untuk Pilgub Banten pada 18 Oktober. Padahal pilkadanya (perkaranya) baru berlangsung tanggal 22 Oktober, dan MK sendiri baru menangani perkara itu 8 Nopember. Jadi, sepertinya sudah ada indent perkara jauh sebelumnya," bebernya.

Mahfud pun meyakini, KPK akan membuktikan kebenaran atas semua dakwan yang dilayangkan kepada suami Ratu Rita tersebut.

"Nanti (KPK) pasti membeberkan di sidang berikutnya, bukti nego, pembicaraan, SMS, dan saksi-saksi bahwa dakwaannya tak salah. Tunggu saja," tegasnya. (awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... JPU Dianggap tak Bisa Buktikan Peran Susi di Kasus Akil


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler