“Akibat prilaku korupsi itu, lalu muncul reformasi yang pada dasarnya menuntut pembatasan kekuasaan melalui amandemen UUD 45
BACA JUGA: 20 Aktivis Greenpeace Dicokok Polisi
Namun hal itu ternyata belum mendatangkan perubahanMenurut Mahfud, UUD 45 pada dasarnya memang memberi peluang bagi siapa pun penguasa untuk berlaku otoriterisme dan korup
BACA JUGA: Hentikan Lobi di Hotel!
Hal terjadi karena pendiri bangsa ini pada awalnya hanya memahami kekuasaan itu sebagai amanah dan membuat konstitusi teramat jujur.Lalu lahir reformasi yang menuntut perubahan seiring dengan pergantian presiden masing-masing ke tangan Habibie, Gus Dur, Megawati dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
Ke depan, lanjutnya, amandemen konstitusi seharusnya juga menempatkan sebuah kecurigaan sebagai dasar untuk penyempurnaan konstitusi
BACA JUGA: Abdul Hadi: Rama Harus Istigfar
“Hukum dan konstitusi dibuat justru karena kita curiga, sebab korupsi sudah menggila dan orang tidak malu lagi dibilang koruptor,” tegasnya.Pejabat korupsi yang secara materiil sudah terbukti tapi masih saja duduk di jabatannya karena alasan proses hukum masih berjalanPadahal Tap MPR yang secara hukum belum dicabut menegaskan bahwa para pejabat yang terindikasi korupsi harus mundur tanpa perlu menunggu keputusan pengadilan, imbuhnya.
“Bangsa ini sesungguhnya tengah berperang dengan orang-orang yang sudah tidak punya malu lagiDalam suasana perang menghadapi orang-orang yang tidak bermalu lagi, lalu muncul buku Saldi Isra berjudul 'Kekuasaan dan Perilaku Korupsi', ini merupakan sebuah catatan sejarah dalam proses bangsa ini menegakkan hukum,” kata Mahfud MD(fas/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Ini, Teroris Palembang Dituntut
Redaktur : Tim Redaksi