Mahfud MD: Kasus Brigadir J Seperti Orang Hamil Tetapi Tidak Mau Melahirkan

Rabu, 10 Agustus 2022 – 00:15 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD di Istana Negara. Foto: Ricardo/JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD mengibaratkan pengungkapan kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J seperti dokter yang menangani orang hamil tetapi sulit melahirkan.

“Ini memang agak khusus seperti kasus menangani orang hamil yang mau melahirkan, tetapi sulit melahirkan," kata Mahfud dalam siaran persnya, Selasa (9/8).

BACA JUGA: Ini Peran Ferdy Sambo Cs di Kasus Penembakan Brigadir J

Mantan Ketua MK itu menyebut perlu perlakuan khusus seperti menggelar operasi caesar ketika ada orang hamil yang sulit melahirkan. 

"Terpaksa dilakukan operasi caesar," ujar Mahfud.

BACA JUGA: Bharada E Menulis Surat untuk Keluarga Bang Yos, Lihat Itu Tulisan Tangannya

Ketua Kompolnas itu menyebut operasi caesar dalam kasus penembakan Brigadir J berlarut-larut dan di sisi lain kontraksi terus terjadi. 

Hingga akhirnya, kata Mahfud, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai dokter mampu mengeluarkan bayi yang ditunggu-tunggu dari kandungan. 

BACA JUGA: Komjen Agung Ungkap Informasi Intelijen di Balik Sulitnya Mengungkap Kasus Kematian Brigadir J

"Bayinya dalam kasus kriminal yaitu Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus skenario dan memerintahkan pembunuhan, mungkin berencana," ujar Mahfud.

Menurut eks Menhan RI itu, Jenderal Listyo melakukan cara yang tepat bersama tim khusus (timsus) demi mengeluarkan bayi seperti mencungkil, lalu anak yang ditunggu bisa keluar dari kandungan.

"Membahayakan sang ibu, tetapi berhasil dengan operasi caesar dan ini proficiat untuk Pak Listyo Sigit dan timsus para jenderal bintang tiga, bintang dua, dan bintang satu," ujar dia.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan kepada Brigadir J.

Satu di antaranya, yakni Irjen Ferdy Sambo. Selain itu ada Bharada RE, Brigadir RR, dan KM. 

Irjen Ferdy Sambo diketahui berperan sebagai penyuruh dan menyusun skenario dalam aksi penembakan kepada Brigadir J.

RR dan KM membantu tindak pidana, sedangkan RE bertindak sebagai eksekutor Brigadir J.

Polisi menjerat Irjen Ferdy Sambo dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (ast/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini soal Bharada E, Tim LPSK ke Bareskrim Polri Menjalankan Tugas


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler