"Orang bisa mengajukan perkara ke MK itu, kalau dia punya legal standing atau punya kedudukan hukum
BACA JUGA: Berkas Tak Kunjung Tuntas, Ariel Bakal Bebas
Itu adanya hak konstitusional, atau hak yang diatur oleh UUD yang menjadi hak dia sebagai warga negara yang dilanggar, karena ditafsirkannya UU secara salah," jelas Yusril di Gedung MK, Senin (18/10).Pernyataan Yusril itu sekaligus untuk menjawab tudingan bahwa dirinya baru mempersoalkan KUHAP dan Uji Tafsir UU Kejaksaan justru saat dirinya terbelit kasus hukum
"Kalau misalnya sekarang ini Pak BHD, Jenderal Bambang Hendarso Danuri sebagai Kapolri, orang bisa menyatakan beliau itu sah atau tidak sebagai Kapolri sekarang
BACA JUGA: Kembali ke MK, Kini Yusril Persoalkan KUHAP
(Sebab) UU Kepolisian mengatakan bahwa (polisi) pensiun pada usia 58 tahunNamun, menurutnya lagi, orang tak dapat serta-merta mengajukan uji materiil ke MK soal usia BHD tersebut
BACA JUGA: Menhut: Konversi Hutan Segera Dihentikan
"MK akan tanya, 'Lho, apa hak konstitusional anda yang dilanggar?' Kecuali beliau menangkap saya, baru saya punya hak konstitusional mengajukan perkara," beber Yusril lagi.Menurutnya lagi, banyak orang yang tak paham terkait hak konstitusionalitas di MK ituDua orang yang juga disebutnya tak paham soal itu adalah Franz Magnis Suseno dan Azyumardi Azra
"Mereka mengatakan saya tidak etis, bahkan (disebut) menghalalkan segala cara demi untuk dibebaskan dari masuk buiSaya kira kedua orang ini tak paham apa yang terjadiKalau warga negara diperlakukan sewenang-wenang seperti ini, melawan ke MK dituduh sebagai menghalalkan segala cara, saya kira tidak pada tempatnya," tandas Yusril lagi.
Sebelum ini seperti diketahui, Yusril juga telah mengajukan uji materiil UU Kejaksaan ke MKIa mempersoalkan pengangkatan Jaksa Agung Hendarman Supandji yang dianggap ilegal, yang kemudian (gugatan itu) dikabulkan oleh MK(wdi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Disarankan Tak Panik Hadapi Demo
Redaktur : Tim Redaksi