Mahfud MD Minta Arsyad Sanusi Jangan Mundur

Sabtu, 18 Desember 2010 – 08:42 WIB
Arsyad Sanusi. Foto : Dokumentasi Pribadi/Facebook

JAKARTA - Surat permohonan pengunduran diri hakim konstitusi Arsyad Sanusi sudah sampai ke Ketua MK Mahfud M.DNamun, mantan Menteri Pertahanan itu menganjurkan agar Arsyad tidak pensiun dulu

BACA JUGA: Kejagung Tak Sudi Bentuk Tim Lacak Penerima Uang Gayus

Sebab, revisi UU MK yang segera disahkan DPR menyebutkan bahwa hakim konstitusi diberhentikan pada usia 70 tahun
"Saya bilang tidak pak, saya tidak mau seperti Hendarman Supandji (mantan Jaksa Agung yang jabatannya dinyatakan ilegal oleh MK, Red.)

BACA JUGA: Kejagung Siapkan Jaksa Tipikor Tambahan

Saya maunya, ketentuan enam bulan itu saya penuhi," kata Mahfud, kemarin (17/12).

Mahfud juga meminta Arsyad tetap ikut bersidang sebagaimana biasanya
Namun, sejak kasus ini muncul, Arsyad menolak

BACA JUGA: Sidik Jari Digratiskan, Tarif e-Passport Rp 665 ribu

"Saya sudah katakan, malu pak! Saya membaca (perkara), memeriksa (perkara) itu saya merasa kotorOrang bilang, kenapa itu dia memeriksa, kotor itu," ujarnya.

Saat menyampaikan unek-uneknya kemarin, Arsyad terlihat tegangLulusan Universitas Hasanuddin, Makassar, ini beberapa kali berkata dengan nada tinggiDia juga terlihat gelisah sembari berulang kali menghisap tembakau dalam pipaArsyad juga menegaskan bahwa pertemuan antara anggota keluarganya dengan mantan calon Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud tidak dalam rangka "membereskan" perkara Dirwan di MKSeperti diketahui, Tim Investigasi menyebut Neshawaty adalah orang yang menghubungkan Dirwan dengan panitera pengganti bernama MakhfudMakhfud kemudian disebut Tim menerima duit suap sebesar Rp 58 juta dari Dirwan.

Arsyad menampik anggapan ituDia balik menuduh Tim tidak profesional dengan tidak menelusuri pengakuan Edo yang meminta uang kepada Dirwan atas nama NeshawatyPadahal, Neshawaty menegaskan tak kenal Edo"Edo itu harus dikejar terus mestinya," katanya.

Edo hadir bersama Dirwan, Arief (calon legislator Partai Demokrat asal Papua), Khairun (penghafal Al Qur'an), dan Zaimar (ipar tiri Arsyad Sanusi) ke apartemen Arsyad di KemayoranDirwan mengeluh dizalimi atas putusan Mahkamah Konstitusi tentang sengketa pemilihan daerah

Pertemuan pertama itu, kata Arsyad, benar-benar tidak direncanakanBuktinya, saat menemui mereka, Neshawaty masih mengenakan dasterKalau memang direncanakan, Neshawaty pasti akan berpakaian lebih patutArsyad memastikan bahwa putrinya tak pernah meminta uangBaik dalam pertemuan pertama dan maupun pertemuan kedua di sebuah restoran di Jalan Majapahit

Karena itu, dia meminta semua orang yang hadir dalam pertemuan di apartemen Kemayoran dan restoran di Jalan Majapahit dikonfrontir"Biar jelas semuanya, apa benar putri saya pernah bilang minta uangPutri saya tak pernah meminta uang," tegasnya.

Arsyad juga membantah temuan Tim yang menyebutkan bahwa ada aliran dana Rp 5 juta dari Neshawaty ke MakhfudItu, kata dia, adalah uang pinjaman dari Neshawaty kepada Makhfud"Itu pinjaman bukan diberikan begitu saja," katanya

Arsyad benar-benar tidak terima kesaksian Dirwan yang menyudutkan keluarganyaKarena itu, dia berencana melaporkan Dirwan ke Polres Jakarta Pusat karena testimoninya kepada Tim telah menyeret putrinya"Perkaranya pencemaran, penghinaan, perbuatan yang tidak menyenangkan kepada keluarga sayaZaimar itu sudah tahu, katanya Arif mantan caleg di PapuaSeharusnya Tim Investigasi yang mencari," katanya.

Di bagian lain, Mahfud mengatakan bahwa mulai kemarin (17/12) panel etik sedang mempelajari apakah kasus Arsyad diteruskan ke MKH atau tidakPanel, kata dia, hanya membahas kasus Arsyad, bukan kasus hakim Akil MochtarSebab, menurut dia, perkara Akil didasarkan pada klaim sepihak semata.

"Ada orang ngoceh ngasih uang ke Akil dan nggak ada bukti, itu namanya merendahkan MKMisalnya saya bilang, saya suap BHM (Bambang Harymurti wartawan senior Majalah Tempo, Red.) agar pemberitaan MK di Tempo bagusSaya tidak pernah bertemu Bambang masa Bambang dibawa ke majelis kehormatan wartawan" Nanti semua ngoceh, habis hakim MK," katanya.

Terpisah, Refly Harun sedikit terkejut mendengar kabar hakim konstitusi Arsyad mengundurkan diriMenurutnya, langkah yang diambil Arsyad untuk mengundurkan diri dari jabatannya merupakan tindakan seorang negarawan"Ini adalah sikap yang harus dituru oleh pejabat lainnya," ucapnya saat ditemui di Jakarta kemarin

Menurutnya, langkah mengundurkan diri yang diambil Arsyad meski dia belum terbukti bersalah patut diapresiasiApakah itu adalah langkah cuci tangan agar tidak di sidang dalam Majelis Kehormatan Hakim (MKH)" "Ah tidak juga," jawab Refly singkatSebab, meski Arsyad tidak dapat disentuh melalui MKH, namun KPK akan terus mengusut dugaan tindak pidananya"Memang kalau dia mundur dia tidak bisa di MKH-kanTapi yang di KPK kan jalan terus," ucapnya

Nah, karena itu Refly berpendapat sebaiknya Mahkamah Konstitusi (MK) membentuk panel hakim untuk dua kasus yang berbedaYang pertama, dugaan salah satu hakim yang menerima suap dari kasus pemilikada Bupati SimalungunSedangkan yang kedua adalah duagaan suap yang melibatkan anak hakim konstitusi"Seharusnya dua-duanya dibuatkan panel hakim," terang Refly

Dia menyampaikan, pembentukan panel hakim yang mengarahkan pada pembentukan MKH jangan dianggap sebagai tim yang akan memecat hakimNamun tugas mereka adalah untuk mengusutnya dan tentu saja hal itu adalah cara untuk menegakkan kehormatan institusi MKRefly mengatakan, bagaimanapun juga dirinya tetap menghargai upaya yang diambil Ketua MK Mahfud MD yang telah membentuk panel hakim dan menunjuk tiga hakim konstitusinya untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik di tubuh MK

Seperti diberitakan, Arsyad Sanusi rupanya tak kuat menghadapi tekanan publikKendati belum menghadapi majelis kehormatan hakim (MKH) dan belum dinyatakan bersalah, Arsyad menyatakan akan mengundurkan diri sebagai hakim MK"Untuk apa bertahanMasyarakat sudah menilai sayaSaya jalan saja, saya maluMau pergi golf saja, saya maluMau pergi ke mall, saya maluBayangkan perasaan kehormatan itu," tegas di ruang kerjanya di gedung MK kemarin (17/12).

Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya itu menegaskan, kalaupun nanti MKH menyatakan dirinya tidak melanggar kode etik, dia tetap akan mengundurkan diriDia akan berkirim surat ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bahwa dirinya mengundurkan diri kendati tidak bersalah.

Arsyad mengakui jalan menuju MKH masih jauhSebelum MKH digelar, MK akan membentuk sidang panel etik yang akan memutuskan adanya indikasi pelanggaran kode etikJika dinyatakan ada, kasus tersebut baru dibawa ke MKHNamun, hakim kelahiran Bone, Sulsel, ini mengaku sudah tak sabar ingin segera menjalani MKHBahkan, kalau perlu, sembilan hakim MK yang sudah purna tugas dihadirkan lagi untuk memeriksa dia"Supaya cepat tuntas semuaBerarti kalau ditambah mantan hakim MK, majelis kehormatan terdiri dari 17 orangPeriksa saya, periksa keluarga saya, anak saya," ujarnya.

Hakim penghobi golf ini menambahkan, sebelumnya dia sudah pernah mengajukan surat pensiun ke bagian personalia MK jauh sebelum temuan Tim Investigasi mencuatSebab, Arsyad yang kini berusia 66 tahun segera memasuki masa pensiun pada 14 April nantiBerdasarkan Pasal 23 Undang-Undang nomor 23/2003 tentang MK menyebutkan, hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat apabila telah berusia 67 tahunEnam bulan sebelum pensiun, hakim wajib mengajukan surat pensiun (aga/kuh)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, Kacab Astra Medan Diperiksa KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler