JAKARTA - Setelah melalui tiga kali persidangan, akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan atas hasil Pemilukada Natuna yang diajukan pasangan Raja Amirullah-Daeng AmharPasalnya, MK tidak menemukan adanya kecurangan yang masif, terstruktur dan sistematis yang dapat memengaruhi hasil Pemilukada Natuna yang dimenangi pasangan ilyas Sabli-Imalko itu.
"Mengadili, menyatakan, dalam pokok perkara: menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Mahfud MD saat membacakan putusan atas sengketa hasil Pemilukada Natuna di ruang Pleno MK, Kamis (24/3).
Meski menolak gugatan Raja Amirullah-Daeng Amhar, namun MK menganggap politik uang (money politics) oleh kubu Ilyas Sabli yang diusung Partai Demokrat pada Pemilukada Natuna itu memang benar-benar terjadi
BACA JUGA: Hari Ini Sidang Perdana Sengketa Pemilukada Tapteng
Hanya saja, money politics itu tidak cukup signifikan mempengaruhi perolehan suara pasangan calon.Hakim Konstitusi Muhammad Alim saat membacakan pertimbangan sebelum putusan diucapkan menguraikan, money politics oleh pasangan Ilyas Sabli-Imalko memang terjadi di Desa Sabang Mawang, Semedang, dan Sedanau Timur, di Kecamatan Bunguran Barat
"Tetapi bukti surat dan keterangan saksi dari Pemohon tidak cukup meyakinkan bahwa politik uang yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 4 (Ilyas Sabli-Imalko) di Desa Sabang Mawang, Desa Semedang, dan Desa Sedanau Timur dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif," ucap M Alim.
Demikian pula dengan money politics yang dilakukan sendiri oleh Ilyas Sabli terkait uang Rp 400 juta untuk Ali Musa
BACA JUGA: DPR Ingin Langsung Awasi Intel
"Menurut Mahkamah, benar Ali Musa telah menerima uang dari Ilyas Sabli (Calon Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 4)dengan maksud untuk dibagikan kepada masyarakat pemilih," ucap Muhamamd Alim.
Hanya saja berdasarkan bukti tertulis dan keterangan saksi dalam persidangan, ternyata uang tersebut tidak pernah dibagikan oleh Ali Musa kepada masyarakat pemilih
BACA JUGA: MK Kuatkan Keputusan KPU Rohul
Sementara untuk kupon pembagian minyak tanah di Kecamatan Midai, tidak dapat dibuktikan bahwa penerima kupon akan memilih pasangan Ilyas Sabli-ImalkoMK berpendapat, bukti tertulis dan saksi dari Pemohon (Raja-Daeng) tidak cukup meyakinkan bahwa telah terjadi pembagian kupon minyak tanah yang dilakukan oleh Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 4. "Oleh karena itu dalil permohonan Pemohon tidak beralasan hukum dan harus dikesampingkan," tandas M Alim.(ara/kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Kukuhkan Kemenangan Airin di Tangsel
Redaktur : Tim Redaksi