Mahfud MD Persilakan Abbas Said Pimpin KY

Meski Pernah Uji Materikan UU KY

Rabu, 08 Desember 2010 – 06:06 WIB

JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD tampaknya tidak mempersoalkan upaya pencalonan hakim agung Abbas Said menjadi Ketua Komisi Yudisial (KY) yang ditolak oleh beberapa pihakMahfud mengatakan bahwa biarkan saja pemilihan ketua lembaga pengawas hakim itu dipilih melalui mekanisme yang ada

BACA JUGA: Kelompok Fadli Incar Pos Polisi


   
"Biarkan saja (Abbas dipilih menjadi ketua)
Biar dipilih oleh mereka sendiri (para anggota KY terpilih)," kata Mahfud dalam pesan singkatnya kepada Jawa Pos, Selasa (7/12)

BACA JUGA: Sultan Ditawari Posisi Gubernur Utama



Sayangnya mantan Menteri Pertahanan era Presiden Gus Dur itu enggan menanggapi bahwa sosok Abbas Said merupakan hakim agung yang pernah mengajukan uji materi UU KY ke MK.  Mahfud bergeming dan mengatakan biarkanlah para komisioner KY yang baru saja terpilih menentukan siapa yang menjadi pemimpin


Sebelumnya beberapa kalangan mempermasalahkan rekam jejak Abas sebagai hakim agung Mahkamah Agung (MA)

BACA JUGA: Awang Faroek Lebih Baik Ditangani KPK

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengatakan Abbas adalah sosok yang bermasalah saat masih bertugas (MA)
   
Kata Donal, saat bertugas di MA, Abbas pernah tujuh kali dilaporkan ke KY karena tersangkut berbagai macam permasalahanSelain itu, ayah pengacara Farhat Abba tersebut juga dikenal sebagai hakim agung yang paling banyak memiliki tunggakan perkara"Nah yang lebih parah, dia pernah mengajukan uji materi undang-undang KY," kata Donal

Kala itu, lanjut Donal, UU No 22/2004 tentang KY dipermasalahkan Abbas sebagai pihak pemohonDonal melanjutkan, apa mungkin orang yang ingin mereduksi kewenangan KY justru memimpin lembaga tersebut"Akan jadi seperti apa KY kalau dia (Abbas) jadi ketuanya," imbuhnya dengan nada ketus

Donal juga menyayangkan pada uji kelayakan pemilihan anggota KY di Komisi III DPR, sejumlah anggota dewan cenderung berpihak pada AbbasBahkan, beberapa dari mereka sudah menyebut Abbas sebagai ketua KY.

Saat ditemui Jumat (3/12) lalu, Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa mengakui bahwa Abbas merupakan hakim agung yang kerap menunggak perkaraBahkan, lanjut Harifin, perkara yang Abbas tangani sampai harus diambil alih karena sudah melebihi tenggat waktu"Saya tidak bisa menyebutkan berapa tunggakannya," katanya(kuh/aga)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 90 Persen Kepala Daerah Korupsi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler