BACA JUGA: Mahfud: Koruptor Tak Bisa Ditoleransi
"Gagasan untuk meninjau kembali atau membubarkan Pengadilan Tipikor di daerah masuk akal," kata Mahfud di gedung MK, Jakarta, Jumat (4/11).
Alasannya, kata Mahfud, pengadilan Tipikor di daerah dibentuk secara tiba-tiba yang dikembangkan dari putusan MK tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 19 Desember 2006
"Menurut MK, Pengadilan Tipikor itu harus dibentuk berdasarkan UU tersendiri
BACA JUGA: Uang Hasil SMS Komodo Siap Diaudit
Jadi yang diperintahkan MK waktu itu adalah memberi bentuk hukum kepada Pengadilan Tipikor Jakarta yang sekarang agar menjadi konstitusional dalam waktu tiga tahunNamun, menjelang tiga tahun Undang-Undang Pengadilan Tipikor Jakarta untuk dijadikan payung hukumnya tidak juga dibuat dan beberapa bulan sebelum masa tenggang itu berakhir, malah yang terjadi dibentuk pengadilan Tipikor di daerah
BACA JUGA: 14 Koruptor Divonis Bebas
Padahal lanjut Mahfud, itu bukan perintah MK."DPR dan Pemerintah berkreasi dibentuk saja di setiap daerah, nah malah kacau seperti sekarangMenurut saya sesudah melihat perjalanan ini justru semakin mengacaukan sistem hukum," tandas Mahfud(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat-Golkar Kompak, Tolak Moratorium Remisi
Redaktur : Tim Redaksi