Mahfud Minta Pengadilan Tipikor Daerah Dibubarkan

Jumat, 04 November 2011 – 12:55 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengatakan semakin banyaknya koruptor yang dibebaskan Pengadilan Tipikor daerah menunjukkan buruknya kinerja hakim Tipikor DaerahMahfud menilai kinerja pengadilan Tipikor lebih buruk dari Pengadilan Umum

BACA JUGA: Mahfud: Koruptor Tak Bisa Ditoleransi



"Gagasan untuk meninjau kembali atau membubarkan Pengadilan Tipikor di daerah masuk akal," kata Mahfud di gedung MK, Jakarta, Jumat (4/11).

Alasannya, kata Mahfud, pengadilan Tipikor di daerah dibentuk secara tiba-tiba yang dikembangkan dari putusan MK tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 19 Desember 2006
MK membuat putusan bahwa Pengadilan Tipikor Jakarta inkonstitusional karena dibentuk hanya berdasar pasal 53 UU Pemberantasan Korupsi.

"Menurut MK, Pengadilan Tipikor itu harus dibentuk berdasarkan UU tersendiri

BACA JUGA: Uang Hasil SMS Komodo Siap Diaudit

Jadi yang diperintahkan MK waktu itu adalah memberi bentuk hukum kepada Pengadilan Tipikor Jakarta yang sekarang agar menjadi konstitusional dalam waktu tiga tahun
MK tidak memerintahkan membentuk (Pengadilan Tipikor) di daerah," ujarnya.

Namun, menjelang tiga tahun Undang-Undang Pengadilan Tipikor Jakarta untuk dijadikan payung hukumnya tidak juga dibuat dan  beberapa bulan sebelum masa tenggang itu berakhir, malah yang terjadi dibentuk pengadilan Tipikor di daerah

BACA JUGA: 14 Koruptor Divonis Bebas

Padahal lanjut Mahfud, itu bukan perintah MK.

"DPR dan Pemerintah berkreasi dibentuk saja di setiap daerah, nah malah kacau seperti sekarangMenurut saya sesudah melihat perjalanan ini justru semakin mengacaukan sistem hukum," tandas Mahfud(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat-Golkar Kompak, Tolak Moratorium Remisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler