Mahfud menjelaskan bahwa putusan tersebut telah disusun selama empat hari empat malam melalui perdebatan antarhakim
BACA JUGA: Arah Koalisi dengan SBY Makin Kuat
Ia mengatakan ada 6 sampai 7 poin penting yang menjadi perdebatan panjang oleh para hakim, namun ia belum mau merincinya"Selama itu, para hakim berdebat dalam ruang sidang.Tapi di luar ruang
sidang, para hakim tidak pernah saling memengaruhi," kata Mahfud MD dalam jumpa pers di kantornya, Senin (11/8).
Mahfud menambahkan saat ini pihaknya telah mencapai pada proses penajaman pertimbangan dalam putusan itu
BACA JUGA: Megawati Yakin Pilpres Diulang
"Jadi pertimbangan itu tidak sembarangan," katanya.Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia Jogjakarta itu juga menyatakan bahwa dalam pengambilan keputusan, MK tidak terpengaruh pada statement capres-cawapres manapun selama proses persidangan ini berlangsung.
"Itu kan di media massa, mereka ngomong begitu, tim kampanye juga ada yang mengancam mau bawa ke Mahkamah Internasional
Selama itu pula, Mahfud mengaku tidak pernah ditelepon oleh capres-cawapres mana pun, dan ia menghargai hal itu.(mas/JPNN)
BACA JUGA: PDIP Mulai Rancang Suksesi
BACA ARTIKEL LAINNYA... JK-Win Klaim Kehilangan 24,1 Juta Suara
Redaktur : Tim Redaksi