Mahfud: Putusan Disusun Empat Hari Empat Malam

Selasa, 11 Agustus 2009 – 14:01 WIB
JAKARTA- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Mahfud MD memastikan pihaknya akan memutuskan kasus sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) dalam persidangan yang digelar besok, Rabu (12/8)Rencananya putusan setebal 420 halaman itu akan dibacakan mulai pukul 14.00 WIB.

Mahfud menjelaskan bahwa putusan tersebut telah disusun selama empat hari empat malam melalui perdebatan antarhakim

BACA JUGA: Arah Koalisi dengan SBY Makin Kuat

Ia mengatakan ada 6 sampai 7 poin penting yang menjadi perdebatan panjang oleh para hakim, namun ia belum mau merincinya
Alat bukti yang diiajukan telah dicek oleh para hakim.

"Selama itu, para hakim berdebat dalam ruang sidang.Tapi di luar ruang
sidang, para hakim tidak pernah saling memengaruhi," kata Mahfud MD dalam jumpa pers di kantornya, Senin (11/8).

Mahfud menambahkan saat ini pihaknya telah mencapai pada proses penajaman pertimbangan dalam putusan itu

BACA JUGA: Megawati Yakin Pilpres Diulang

"Jadi pertimbangan itu tidak sembarangan," katanya.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia Jogjakarta itu juga menyatakan bahwa dalam pengambilan keputusan, MK tidak terpengaruh pada statement capres-cawapres manapun selama proses persidangan ini berlangsung.

"Itu kan di media massa, mereka ngomong begitu, tim kampanye juga ada yang mengancam mau bawa ke Mahkamah Internasional
Tapi itu nggak apa-apa, ancamannya bukan ke MK juga," ungkapnya lagi.

Selama itu pula, Mahfud mengaku tidak pernah ditelepon oleh capres-cawapres mana pun, dan ia menghargai hal itu.(mas/JPNN)

BACA JUGA: PDIP Mulai Rancang Suksesi

BACA ARTIKEL LAINNYA... JK-Win Klaim Kehilangan 24,1 Juta Suara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler