Mahfud Sebut Marzuki Akui Ada Praktik Busuk di DPR

Terjadi pada DPR Periode Sebelumnya

Kamis, 17 November 2011 – 19:31 WIB

JAKARTA — Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengaku telah memenuhi tantangan banyak pihak termasuk Ketua DPR, Marzuki Ali, agar membuktikan tuduhan tentang jual beli pasal undang-undang (UU) saat dibahas di parlemenMenurut Mahfud, persoalan dengan Marzuki sebenarnya sudah selesai karena politisi Partai Demokrat itu sudah mengakui adanya praktek busuk di DPR.

Mahfud mengaku sudah bertemu Marzuki pada pembukaan KTT ASEAN ke-19 di Nusa Dua, Bali, Kamis (17/11) pagi

BACA JUGA: Jaringan Abu Omar Rambah Malaysia

“Pak Marzuki sudah mengakuinya dan bilang itu terjadi di waktu kepemimpinan (DPR) yang lama,” kata Mahfud saat dihubungi wartawan, Kamis (17/11).

Ia mencontohkan beberapa pasal UU hasil jual beli yang akhirnya dibatalkan MK setelah ada permohonan uji materi dari kelompok masyarakat. Mahfud mengungkapkan, sejak 2003 hingga 9 November 2011, terdapat 406 kali pengujian undang-undang ke MK
97 di antaranya dikabulkan.

Meski begitu, Mahfud bisa memahami alasan Marzuki terus menyerangnya dengan berbagai pernyataan melalui media massa

BACA JUGA: PAN Tantang KPK Bongkar Kasus Ekonomi

Sebab menurut Mahfud, hal itu dilakukan Marzuki sebagai bentuk pertanggungjawabannya sebagai pimpinan DPR.

Karena Mahfud menyebut tegangnya hubungan dengan Marzuki itu hanya di pemberitaan media saja
Sebab, secara pribadi Mahfud mengaku memiliki hubungan baik dengan Marzuki

BACA JUGA: KPK Tidak Bisa Abaikan Korupsi Kecil



“Kalau ketemu langsung, ya kita saling bergandengan tanganDia bersikap seperti itu karena politisi dan saya tahu itu,” tandas Mahfud(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Refly Tantang Mahfud MD Buktikan Tudingannya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler