JAKARTA — Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengaku telah memenuhi tantangan banyak pihak termasuk Ketua DPR, Marzuki Ali, agar membuktikan tuduhan tentang jual beli pasal undang-undang (UU) saat dibahas di parlemenMenurut Mahfud, persoalan dengan Marzuki sebenarnya sudah selesai karena politisi Partai Demokrat itu sudah mengakui adanya praktek busuk di DPR.
Mahfud mengaku sudah bertemu Marzuki pada pembukaan KTT ASEAN ke-19 di Nusa Dua, Bali, Kamis (17/11) pagi
BACA JUGA: Jaringan Abu Omar Rambah Malaysia
“Pak Marzuki sudah mengakuinya dan bilang itu terjadi di waktu kepemimpinan (DPR) yang lama,” kata Mahfud saat dihubungi wartawan, Kamis (17/11).Ia mencontohkan beberapa pasal UU hasil jual beli yang akhirnya dibatalkan MK setelah ada permohonan uji materi dari kelompok masyarakat. Mahfud mengungkapkan, sejak 2003 hingga 9 November 2011, terdapat 406 kali pengujian undang-undang ke MK
Meski begitu, Mahfud bisa memahami alasan Marzuki terus menyerangnya dengan berbagai pernyataan melalui media massa
BACA JUGA: PAN Tantang KPK Bongkar Kasus Ekonomi
Sebab menurut Mahfud, hal itu dilakukan Marzuki sebagai bentuk pertanggungjawabannya sebagai pimpinan DPR.Karena Mahfud menyebut tegangnya hubungan dengan Marzuki itu hanya di pemberitaan media saja
BACA JUGA: KPK Tidak Bisa Abaikan Korupsi Kecil
“Kalau ketemu langsung, ya kita saling bergandengan tanganDia bersikap seperti itu karena politisi dan saya tahu itu,” tandas Mahfud(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Refly Tantang Mahfud MD Buktikan Tudingannya
Redaktur : Tim Redaksi