PAN Tantang KPK Bongkar Kasus Ekonomi

Kamis, 17 November 2011 – 19:01 WIB

JAKARTA - Wakil Ketua Umum PAN Drajad Wibowo menantang  KPK harus membongkar kasus di bidang ekonomi yang diindikasikan merugikan negara sangat besarSalah satunya dugaan penyelewengan penerbitan surat hutang (obligasi).

Dia membeberkan, pada Februari dan Maret 2009 negara menerbitkan obligasi global dua kali.  "Pertama USD 1 miliar, dan kedua USD 2 miliar dollar

BACA JUGA: KPK Tidak Bisa Abaikan Korupsi Kecil

Berapa bunga yang diberikan? Untuk yang dua pertma diberikan bunga 10,5 persen dan yang kedua diberi bunga 11,75 persen
Keduanya dalam bentuk dollar

BACA JUGA: Refly Tantang Mahfud MD Buktikan Tudingannya

Obligasi itu diterbitkan di luar negeri, New York (Amerika Serikat)  dan dianggap sukses," kata Drajad pada diskusi yang digelar Fraksi PAN DPR RI, Kamis (17/11).

"Padahal kalau meminjam dalam negeri itu rendah bunganya
Bahkan kalau orang punya uang dollar taroh di Indonesia bunganya hanya 3 persen, di AS 1 persen

BACA JUGA: Moratorium Dibuka, 117 Perusahaan Siap Kirimkan TKI ke Malaysia

Tapi RI memberikan 11,75persen," kata Drajad.

Nah, lanjut Drajad, dari dua obligasi global yang diterbitkan itu ada potensi kerugian negara sebesar  140 juta dollarUntuk obligasi pertama, menurut dia, potensi kerugiannya 40 juta dollar dan yang kedua 100 juta dollar.

"Ini baru dari sisi pengelolaan utang negara dalam bentuk bonBelum lagi yang secara bilateral dan multilateralApalagi pajak, royalti, banyak sekali," imbuhnya.

Bahkan, lanjut dia, sekarang ini terjadi pencaplokan perusahaan yang tidak bertanggungjawab melalui proses perdata dengan menggunakan menyogok hakim"Sering hakim buat keputusan itu pencaplokan perusahaanBesar pengaruhnya pada perekonomian, keadilan dan sebagainyaDan ini bukan hanya satu dua kali, sudah banyak  kejadianIni membuat ketidakpastian berusaha di negara iniIni bagian yang tak tersentuh KPKMudah-mudahan  bisa disentuh," katanya.

"Kasus yang tidak pernah disentuh,  tidak punya nilai politis besarMisal pengelolaan utang negara," sesal dia.

Drajad membeberkan, hingga saat ini KPK sudah mendakwa sebanyak 265 orang yang terdiri dari 89 eksekutif, 45 DPR dan DPRD"Lebih banyak eksekutifnya," kata Drajad

Kemudian, lanjut dia, dari 33 provinsi di Indonesia sudah delapan gubernur yang dijerat KPKNamun menurutnya, kasus-kasus yang dibongkar KPK  selama ini 42 persen kasus pengadaan barang dan jasaSedangkan 52 persen kaitan APBN dan APBD"Kami berharap, KPK lebih substabsif dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi," katanya(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... UU APBN-P 2011 Dianggap Sejalan Konstitusi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler