Refly Tantang Mahfud MD Buktikan Tudingannya

Kamis, 17 November 2011 – 18:29 WIB
JAKARTA - Pengamat Hukum Tata Negara, Refly Harun menantang Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD untuk membuktikan pernyataannya bahwa proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) di DPR terindikasi jual-beli pasal.

“Sama halnya di saat saya menyatakan ada dugaan suap di MK, Mahfud menantang saya membuktikannyaKini Mahfud menduga ada jual-beli pasal di DPR, maka saya yang menantang Mahfud untuk membuktikannya secara hukum," tegas Refly Harun, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (17/11).

Sebagai pimpinan lembaga negara, lanjutnya, Mahfud mestinya konsisten dengan pernyataannya dan tidak perlu berkilah bahwa apa yang dinyatakan itu sebatas ilustrasi dalam sebuah seminar.

"Sebagai akademisi dia harusnya yakin ini fakta, karena seperti pengakuannya ini ilustrasi, tapi dari mana dia dapat ilustrasi itu, harusnya bisa dijelaskan," ujar Refly.

“Saya saja melontarkan pernyataan dan melaporkan dugaan adanya mafia hukum di MK ke KPK, sayangnya, tidak ada penyelesaian," ungkapnya.

Urusan lapor-melaporkan tindak pidana adalah urusan pribadi

BACA JUGA: Moratorium Dibuka, 117 Perusahaan Siap Kirimkan TKI ke Malaysia

"Siapapun punya kewajiban hukum yang sama kalau menyaksikan tindak pidana, tidak peduli itu masyarakat biasa, anggota DPR atau Ketua MK
Saya saja lapor kok ke KPK,” tegas Refly.

Menjawab pertanyaan soal upaya DPR membatasi perilaku para hakim MK yang sering membuat heboh dengan UU lalu dibatalkan oleh MK, menurut Refly, itu kesalahan DPR sendiri yang membatasi MK hanya dengan UU.

“Itu kesalahan DPR, tidak ada gunanya membatasi kewenangan MK dengan UU karena MK hanya dibatasi konstitusi

BACA JUGA: UU APBN-P 2011 Dianggap Sejalan Konstitusi

Kalau mau membatasi gunakan jalur konstitusi dasar.Tapi itu tidak mudah,” jelasnya.

Karena itu, menurut Refly, DPR harus memastikan betul para hakim yang dipilih adalah orang-orang yang betul-betul kredibel dan jangan tertipu oleh politisi yang berjubah hakim, imbuhnya.

“Hakim wakil Tuhan di dunia, maka pilih hakim adil, negawaran dan tidak main politik dan tidak cari popularitas," tegasnya.

Rafly juga mempertanyakan konsistensi Mahfud yang pernah mengatakan jika ada mafia hukum di MK, maka Mahfud mundur.

"Kenyataannya, hasil investigasi internal MK membuktian ada permainan dalam kasus yang melibatkan Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi dan Anggota KPU, Andi Nurpati
Mahfud tetap tidak mundur dari MK," pungkas Refly. (fas/jpnn)

BACA JUGA: Pemberantasan Korupsi Terganjal Political Will

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua MA Keluhkan Bayaran Hakim Tipikor Daerah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler