GANESHA- Ketua Mahkamah Konstitusi(MK) Mahfud MD, mengaku siap dicalonkan menjadi Presiden di Tahun 2014 mendatangNamun jika ternyata pencalonan itu hanya akan menutupi kasus-kasus di Indonesia ia mengaku tidak sanggup.
Hal tersebut diungkapkannya dalam kuliah umumnya di Institut Teknologi Bandung (ITB), Studium Generale bertema Membangun Konstitusi Negara Yang Kokoh, di Aula Barat ITB, Sabtu(26/11/2011).
“Kalau itu lihat perkemabangan
BACA JUGA: Absen Sidik Jari, Tak Jamin Anggota DPR Rajin
Saya akan lihat apakah dicalonkan itu nantinya akan disandera atau tidakBACA JUGA: Anggota DPR Asal Sultra Dianggap Calo
Tapi nanti lah sejarah yang buktikan,” terangnya.Mahfud mengaku selalu ditanya hal tersebut oleh mahasiswa, dan setiap kali menjawab pertanyaan itu, Mahfud mengaku kikuk
BACA JUGA: DPD Merasa Seperti LSM
Tetapi, kata Mahfud, jika menyatakan siap untuk maju jadi calon presiden, malah ada yang mengatakan tidak tahu diri,” terangnya.Dari segi persyaratan Mahfud merasa dirinya tidak punya partai politik, merasa tidak mampu, dan tidak punya modal.“Bahkan saya sudah katakan di televisi, saya tak punya partai dan tak mampu, juga tidak punya modal uangTapi saya sempat dimarahi Mendiknas waktu itu, Bambang Sudibyo, karena menurut dia saya andalah yang paling punya potongan untuk jadi presiden,” tuturnya.
Namun yang penting, kata Mahfud, dirinya harus kerja keras supaya Indo punya pemimpin yang baikSebab, banyak kader bangsa yang sebenarnya baik namun tidak memiliki keempatan untuk muncul
Dalam kuliah umum itu, ia mengungkapkan bahwa berdasarkan UUD 1945, pendidikan adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, itu merupakan filsafat undang-undang pendidikan
“Karena itu, orang yang mencari ilmu adalah orang yang otak dan wataknya mempunyai pikiran dan menyerap nilai nilai moral dan ahklak yang baikIlmu itu harus untuk semua orang, karena tujuannya adalah untuk orang banyak” katanya.
Dia menjelaskan bahwa hukum kebenaran bukan hanya logika tapi rasionalitas ini didasarkan bahwa keadilan bukan ilmu pasti, tetapi kepekaan terhadap rasa keadilanContoh orang yang mencuri roti karena lapar, sama orang yang melakukan korupsi Rp1 miliar, itu berbeda karena kalau berdasarkan hokum undang-undang maka mereka harus di penjara selama 7 tahunTetapi disini ada kepekaan rasa keadilan sehingga menjadi berbeda ketika putusan pengadilanKeadilan tidak bisa diukur dengan rumus pasal ilmu pasti, tetapi ada rasa keadilan yang timbul dari rasionalitas.(cr4)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggaran Pemilukada Aceh Bisa Diatur Pergub
Redaktur : Tim Redaksi