UU Perimbangan Keuangan Daerah Diuji Materiil

Selasa, 21 Juni 2011 – 21:44 WIB

JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari daerah pemilihan (Dapil) Kaltim akan mengajukan uji materiil atau judicial review (JR), terkait UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Daerah ke Mahkamah KonstitusiGugatan yang diharapkan bisa didaftarkan pada Juli nanti, didasari fakta bahwa porsi bagian 15,5 persen yang selama ini didapat sebagai daerah penghasil, dinilai tak sebanding dengan kebutuhan dan nasib masyarakat Kaltim di kemudian hari selepas minyak dan gas bumi habis.

"Migas itu tak bisa diperbarui, kalau habis masyakat dan anak cucu kita bagaimana

BACA JUGA: Dana Perlindungan TKI Rp101 M, Bakal Ditambah Lagi

Kalau dapat porsi yang seimbang kita sudah siap beralih ke bidang lain seperti pembangunan SDM supaya Kaltim punya bidang jasa yang bisa dijual," kata anggota DPD Kaltim Luther Kombong, Selasa (21/6), menyebut alasan mendasar kenapa pihaknya memutuskan untuk mempersoalkan kebijakan pemerintah ke MK.

Anggota DPD pemilihan Kaltim lainnya, Bambang Susilo menambahkan, JR merupakan cara yang elegan bagi Kaltim untuk menuntut haknya ke pemerintah pusat
Namun Bambang mengarisbawahi, gugatan bukan atas nama DPD secara kelembagaan tapi khusus DPD pemilihan Kaltim

BACA JUGA: Belum Moratorium, Pengiriman TKI Hanya Diperketat

"Kita sudah setuju semua (empat anggota DPD Kaltim)," kata Bambang.

Terkait kedudukan hukum (legal formal) anggota DPD mengajukan JR, menurut Luther, sudah dikaji sebelumnya oleh pakar hukum dan kesimpulannya memungkinkan
Salah satu alasannya, anggota DPD tak berpartai (non partisan) dan terpilih berdasar aspirasi langsung rakyat di daerah

BACA JUGA: MK Tidak Pernah Kirim Fax ke KPU

"Karenannya tak ada partai yang akan me-recall kita," jelasnya lagi.

Lalu berapa perimbangan yang ideal? Menurut Ketua Forum anggota DPR/DPD RI pemilihan Kaltim ini, angka 50 persen kemungkinan yang akan dicantumkan dalam gugatanProsentase ini bersihArtinya, jika dikabulkan MK atau pemerintah, Kaltim takkan lagi menuntut berbagai dana tambahan dari pemerintah semisal Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Alokasi Khusus (DAK)"Tinggal pemerintah pusat tempatkan orangnya untuk mengawasi penggunaan dana perimbangan," kata Luther, menjelaskan mekanisme pengawasan dana perimbangan yang diinginkannya.

Secara pribadi, Luther kembali menyindir wacana pemerintah yang terus berjanji untuk membangun perbatasan dimana faktanya tak pernah dilakukanPemerintah, menurut dia, justru lebih tertarik membantu pembangunan jembatan Selat Sunda dibanding pengamanan teritorial lewat pembangunan infrastruktur atau perbaikan sosial ekonomi masyarakat perbatasan.  "Perbatasan tak pernah diperhatikan padahal rentan masalah sosial, ekonomi dan keamanan," tegasnya.

Pasal yang yang diuji adalah Pasal 14 (e) dan 14 (f) tentang perimbangan pusat dan daerah dari UU No33 Tahun 2004Soal persentase pembagian minyak bumi 84,5 persen pusat dan 15,5 persen daerah, gas bumi 69,5 persen pusat dan 30,5 persen daerah dianggap bertentangan dengan pasal 18 (a) dan 18 (b) yang mengatur hubungan keuangan pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pusat dan daerah.

"Ini yang harus diubah makanya kita gugat," tegas Luther, seraya menambahkan secara lisan daerah penghasil seperti Riau, Sumatera Selatan, Jawa Timur, dan Jawa Tengah sudah sepakat untuk ikut bagian sebagai penggugat dalam JR nantinyaKaltim merasa diperlakukan kurang adil dalam menerima dana dari pusat karena kontribusi melalui Pendapatan Domestik Bruto (PDRB) Kaltim 2010 sebesar Rp 315 triliun, sedangkan dana perimbangan yang dikembalikan ke Kaltim sebesar Rp 17 triliun(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, Mahfud Tegaskan Surat 14 Agustus Palsu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler