jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memberikan wejangan kepada dua terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hambit Bintih dan Cornelis Nalau Antun. Wejangan itu berupa supaya tidak percaya kepada makelar kasus.
"Pada saudara berdua, kami sampaikan kalau ada orang yang mengaku bisa menghubungi hakim untuk meminta pemenangan, jangan percaya ya pak. Nanti bapak kena lagi. Jadi ini, biarlah sampai di sini," kata Hakim Ketua, Suwidya dalam persidangan Hambit dan Cornelis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/2).
BACA JUGA: Menpan-RB Minta Pemda Tak Gaji Honorer K2 Rp 200 Ribu
Menurut Suwidya, majelis hukum akan memberikan putusan secara objektif. Ia meminta agar Hambit dan Cornelis membuat keringanan dengan sebaik-baiknya.
"Jadi belalah diri saudara, carilah keringanan saudara dengan upaya pembelaan yang seobjektif-objektifnya. Sehingga semua yang melihat dan kita sama-sama dilihat Tuhan ya pak," ujar Suwidya.
BACA JUGA: Mendikbud Pertanyakan Gelar Profesor Rhoma Irama
Hambit hanya memberikan sedikit komentar mengenai pesan yang disampaikan Hakim Suwidya. "Terima kasih, Wassalam," tandasnya.
Seperti diberitakan, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hambit dan Cornelis dengan pidana penjara masing-masing selama enam tahun.
BACA JUGA: Moratorium Iklan Politik Masih Rentan Diakali
Jaksa juga menuntut pidana denda kepada Hambit dan Cornelis sebesar Rp 200 juta. Jika tidak dibayar, keduanya diganjar dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.
Jaksa menilai Hambit yang merupakan Bupati Gunung Mas nonaktif dan Cornelis yang menjabat Komisaris PT Berkala Maju Bersama dianggap terbukti menyuap Akil Mochtar yang kala itu menjabat Ketua MK sebesar Rp 3 miliar. Suap itu diberikan melalui politisi Partai Golkar Chairun Nisa.
Jaksa menyatakan, Hambit bersama-sama dengan Cornelis menyuap Akil dengan uang SGD 294,050, USD 22 ribu, dan Rp 766 ribu atau setara Rp 3 miliar serta Rp 75 juta melalui Nisa.
Menurut jaksa, duit itu diberikan Hambit dan Cornelis dengan harapan majelis hakim dipimpin Akil dengan anggota Maria Farida Indrati dan Anwar Usman menolak gugatan Pilkada Gunung Mas di MK diajukan pasangan Alfidel Jinu-Ude Arnold Pisi dan duet Jaya Samaya Monong-Dading dan menguatkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Gunung Mas. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Luncurkan Beasiswa Presidential Scholarship
Redaktur : Tim Redaksi