Majelis Hakim Sudah Bulatkan Sikap, Vonis Richard Eliezer Diputuskan 2 Pekan Lagi

Kamis, 02 Februari 2023 – 17:28 WIB
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Bharada Richard Eliezer bakal menjalani sidang dengan agenda vonis perkara itu pada Rabu (15/2) mendatang. Ilustrasi Foto: dokumen JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Bharada Richard Eliezer bakal menjalani sidang dengan agenda vonis perkara itu pada Rabu (15/2) mendatang.

Sidang vonis eks ajudan Ferdy Sambo itu bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Sederet Peringatan dari Kubu Ferdy Sambo untuk Majelis Hakim sebelum Sidang Vonis

Hal itu disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso seusai sidang pembacaan duplik kubu Bharada Richard atas replik jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (2/2).

"Selanjutnya, perkara ini sudah akan memasuki putusan, maka sidang untuk pembacaan putusan akan kami jadwalkan pada 15 Februari," kata Hakim Wahyu di ruang sidang.

BACA JUGA: Soal Vonis Ferdy Sambo, Ini Harapan Keluarga Brigadir J

Pada persidangan hari ini, tim penasihat hukum Richard Eliezer tetap kukuh pada pleidoi yang dibacakan pada 25 Februari lalu.

Poin dari pleidoi tersebut yakni memohon majelis hakim membebaskan Richard Eliezer dari segala dakwaan dan tuntutan JPU dalam perkara ini.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Akan Divonis Berat atau Ringan? Mahfud MD: Saya Kenal Hakimnya

Karena itu, penasihat hukum Richard, Ronny Talapessy memohoh majelis hakim mengesampingkan dalil-dalil penuntut umum dalam replik yang telah dibacakan pada Senin (30/1).

"Tidak berdasarkan hukum dan tidak memiliki argumentasi yang kuat," kata Ronny.

Saat membacaka petitum, Ronny memohon majelis hakim mengabulkan seluruh duplik yang dibacakan pihaknya pada hari ini.

"Pertama, menyatakan perbuatan yang dilakukan terdakwa Richars Eliezer tidak dapat dipidana karena karena terdapat alasan penghapus pidana," ucap Ronny.

Kedua, menyatakan terdakwa Richard Eliezer lepas dari segala tuntutan hukum.

Ketiga, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan.

Keempat, memulihkan hak-hak terdakwa Richard Eliezer dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya," tutur Ronny Talapessy.

JPU menuntut Richard Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara.

Richard diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Richard Eliezer berstatus justice collaborator dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam dakwaan JPU, Richard Eliezer diperintahkan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jaksel pada 8 Juli 2022.

Richard Eliezer melepaskan tembakan sebanyak tiga sampai empat kali ke tubuh Brigadir J. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadwal Sidang Vonis Ferdy Sambo, 4 Hari setelah Ulang Tahun


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler