Majelis Hakim Tipikor Bekerja Seenaknya

Sabtu, 08 Februari 2014 – 07:10 WIB

jpnn.com - SURABAYA - Pemandangan tidak biasa terjadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya kemarin (7/2). Ruang sidang yang biasanya ramai kosong melompong. Ternyata, majelis hakim mangkir dan sengaja tidak bersidang.

Tiga hakim tersebut adalah Sri Herawati, Antonius Simbolon, dan Gazalba Saleh. Mereka meninggalkan ruang sidang tanpa kejelasan. Bahkan, durasi waktu penundaan juga tidak disampaikan. Padahal, ketiganya harus menyidangkan perkara korupsi. Banyak daftar panjang kasus yang menanti disidangkan.

Kemarin siang seharusnya ada empat perkara yang disidangkan di Ruang Cakra. Semuanya berasal dari daerah. Yaitu, kasus dari Lumajang, Bojonegoro, Bondowoso, dan Gresik. Di antaranya, kasus korupsi dana alokasi khusus (DAK) Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro dan perkara penggunaan alokasi dana desa (ADD) di Kabupaten Lumajang.

Namun, majelis hakim lengkap dengan paniteranya mogok bersidang. Akibatnya, semua jaksa dan kuasa hukum terdakwa kecewa. Bahkan, mereka secara spontan memprotes kelakuan hakim yang tidak sesuai aturan dan merugikan tersebut.

''Kami merasa rugi waktu dan biaya," ujar Nur Khoyin, jaksa penuntut umum dari Lumajang. Khoyin mengaku telah menunggu lama. Hampir habis kesabaran, dia bahkan mengumandangkan salawat dengan menggunakan mikrofon sidang.

Khoyin pun mengajak pengunjung sidang ikut bersalawat. Dia membuka toga jaksanya yang berwarna gelap dan menggantinya dengan pakaian sipil. ''Sidang kok hakimnya mogok. Paniteranya kayaknya ngambek," ujarnya.

Dia pun sangat kesal. ''UU Tipikor ditinjau ulang saja. Kembalikan persidangan ke daerah," tambah Khoyin.

Ternyata, dia tidak sendiri. Banyak jaksa lain yang juga menunggu majelis hakim. Berkas-berkas persidangan yang tertata di meja penasihat hukum diangkut ke luar. Para terdakwa tampak lemas. Bagaimana tidak, mereka menunggu sejak pagi.

BACA JUGA: Harimau Uzur KBS Akhirnya Mati

Salah seorang jaksa lain dari Bojonegoro menyebut tidak masalah adanya penundaan sidang. Asalkan perkara sudah diberikan kepada pengadilan. ''Masa tahanan kan terbatas. Tidak dilanjutkan sidangnya tidak apa-apa. Mungkin mau dilepaskan," ujar jaksa itu sembari terbahak.

''Saya dari Sampit (Kalimantan Tengah) langsung terbang ke sini. Seharusnya, saya ada sidang di sana, tapi saya ke sini dulu. Sekarang kayak gini. Saya rugi di pesawat juga. Ini namanya korupsi waktu," tutur Hardani, salah seorang penasihat hukum kasus mebeler dari Bojonegoro.

Menurut dia, seharusnya agenda sidang perkara yang ditanganinya masuk tahap pemeriksaan saksi. Hardani yang membela dua terdakwa, Yayan Sunarya dan Agus Triyono, sangat menyayangkan adanya penundaan sidang itu. Padahal, pengadilan adalah lembaga yang wajib dijaga kehormatannya. (nir/may/end/mas)

BACA JUGA: Harga Karet Turun Hingga Rp5 Ribu

BACA JUGA: Aksi Buruh Bikin Pabrik Lumpuh

BACA ARTIKEL LAINNYA... Truk Hantam Tiang Telepon, 6 Siswa Tewas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler