jpnn.com - JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk mengenai pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat rakyat Indonesia sudah semakin cerdas untuk menentukan dan memilih siapa-siapa saja yang dianggap layak dan pantas untuk menduduki jabatan publik.
BACA JUGA: Pakar Tata Negara: Pimpinan DPR dan Menkumham Sama-sama Salah
"Hak untuk dipilih dalam jabatan publik adalah hak publik, karenanya publiklah yang akan menentukan apakah memilih atau tidak memilih seseorang untuk duduk dalam jabatan publik tertentu," kata Hakim I Made Hendrakusuma saat membacakan putusan Yesaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (29/10).
Oleh karena itu, Hakim Made Hendra menyatakan tuntutan jaksa terkait pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik ditolak. "Maka demikian tuntutan penuntut umum itu harus ditolak," tandasnya.
BACA JUGA: Jokowi Sudah Diperiksa Polisi
Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman pidana empat tahun dan enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsidair empat bulan kurungan kepada Yesaya.
Yesaya dinilai terbukti menerima suap terkait proyek pembangunan rekonstruksi Tanggul Laut Abrasi Pantai di Kabupaten Biak Numfor yang sedang diusulkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2014 pada Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal. (gil/jpnn)
BACA JUGA: KIH Bentuk DPR Tandingan, Novanto Ajak Rakyat Beri Penilaian
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jual Amunisi ke Kelompok Bersenjata, Oknum Polri-TNI Disebut Pengkhianat
Redaktur : Tim Redaksi