Maju Pilkada Petahana Cenderung Manfaatkan Jabatan, Ahok?

Senin, 11 April 2016 – 23:35 WIB
ILUSTRASI. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro mengatakan pengalaman pilkada sebelumnya dan temuan pengawas di lapangan, ada kecenderungan petahana menggunakan sumber daya yang dimiliki, saat maju kembali dalam pencalonan kepala daerah. Baik itu sumber daya birokrasi, ekonomi, maupun pengaruh lain sehingga membuatnya lebih kuat.

Karena itu, revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, perlu mengatur lebih rinci syarat bagi petahana saat maju kembali dalam pilkada.

BACA JUGA: KPU: Susah Membandingkan Dua Hal yang Kelaminnya Berbeda

“Saya kira penting untuk dimasukkan dalam undang-undang misalnya, petahana apa yang boleh dan tidak boleh (dilakukan, red)," ujar Juri, Senin (11/4).

Mantan Komisioner KPU DKI Jakarta ini menilai hal tersebut penting, karena pada aturan sebelumnya, justru terdapat pasal-pasal yang tak tepat sasaran. Misalnya kepala daerah dilarang mengganti, memutasi para pejabat dalam kurun waktu enam bulan sebelum berakhirya masa jabatan.

BACA JUGA: Please, Jangan Persulit Calon Perseorangan dengan Revisi Aturan

“Kenapa (ayat ini,red) tidak nyambung, karena pilkada 2015 itu ada kepala daerah yang sudah berhenti sebelum pilkada, sebab (pilkadanya,red) digabung, sehingga ada orang yang berhenti sebelum pilkada. Jadi ketentuan mengenai masa jabatan tidak tepat,” ujarnya.

Karena merasa aturan tersebut kurang tepat, KPU kata Juri, mencoba mengusulkan petahana dilarang melakukan mutasi dalam kurun waktu enam bulan sebelum penetapan calon.

BACA JUGA: Eks Bupati Serang Merapat ke Demokrat

“Tapi kan tak sesuai dengan undang-undang. Makanya perlu terobosan, mestinya diatur ini (dalam revisi,red)," ujar Juri.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Catatan Pansus Soal Keterlambatan Proyek


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler