Makin Gawat, Syamsul Minta Pindah ke RS Dalam Negeri

Jumat, 10 Juni 2011 – 01:56 WIB

JAKARTA -- Pihak keluarga Gubernur Sumut nonaktif Syamsul Arifin sejak Rabu (8/6) sebenarnya sudah siap-siap untuk memboyong mantan bupati Langkat itu ke SingapuraHanya saja, hingga tadi malam, majelis hakim pengadilan tipikor yang menangani perkara dugaan korupsi APBD Langkat, belum juga mengeluarkan surat penetapan diperbolehkannya Syamsul berobat ke RS Gleneagles, Singapura.

Sementara, kondisi kesehatan Syamsul makin mengkhawatirkan

BACA JUGA: Internet Jadi Propaganda Teroris

Anggota kuasa hukum Syamsul, Abdul Hakim Siagian, kepada wartawan tadi malam menjelaskan, lantaran komplikasi makin mencemaskan, maka pihak keluarga menghendaki agar Syamsul dipindahkan ke RS lain saja, meski hanya RS di dalam negeri
Ini lantaran izin ke Singapura tak kunjung keluar.

"Komplikasi, khususnya pada ginjal, paru-paru, dan infeksi, sangat mengkhawatirkan keluarga, sehingga memindahkannya ke RS lain begitu mendesak

BACA JUGA: Dibutuhkan 4000 Sipir Lapas

Kemungkinan RS yang dituju RS Abdi Waluyo (yang juga berada di Jakarta, red)," beber Abdul Hakim.

Dijelaskan, langkah cepat pemindahan ke RS ini penting, lantaran hingga tadi malam belum keluar surat penetapan dari hakim soal izin berobat ke Singapura
Jika terus-terusan di RS Jantung Harapan Kita, komplikasinya bisa tak tertangani

BACA JUGA: BOS Maksimal 20 Persen untuk Gaji Honorer

"Karena RS Jantung Harapan Kita hanya fokus ke jantung saja," kata Abdul Hakim.

Kapan akan pindah ke RS Abdi Waluyo? Belum ada jawaban pastiLantaran, meski hanya pindah RS dalam negeri, tetap harus mengajukan izin dulu ke hakim yang menangani perkara Syamsul.

Beberapa jam sebelumnya, kepada JPNN mengaku optimis hakim bakal mengabulkan izin ke SingapuraKalau toh hingga tadi malam belum keluar, Abdul Hakim yakin, itu masih ada hal-hal teknis yang harus diselesaikan.

Seperti diketahui, status Syamsul sendiri sudah dicekal ke luar negeriDengan demikian, selain berkaitan dengan hal teknis administrasi di internal pengadilan tipikor, surat izin berobat ke luar negeri itu juga harus sepengetahuan dari kementrian hukum dan HAM, dalam hal ini Ditjen Imigrasi.

Abdul Hakim tidak mau berprasangka buruk bahwa ada upaya untuk mengganjal pengobatan Syamsul"Saya yakin, ini hanya menyangkut hal-hal teknisToh hakim sudah memberikan lampu hijau," terangnya.

Pada persidangan Selasa (7/6), ketua majelis hakim, Tjokorda Rae Suamba, sudah memberikan sinyal izin ke Singapura bakal dikabulkanTjokorda sudah meminta agar tim kuasa hukum menyiapkan jaminan orang dan jaminan uang, jika nanti Syamsul jadi ke Singapura"Siapkan saja jaminan orang dari pihak keluarga dan jaminan sejumlah uangUang tak akan hilang," ujar Tjokorda saat ituHanya saja, tak disebutkan berapa jumlah uang jaminan yang harus disediakan.

Samsul Huda langsung menyatakan siapDia menyebutkan, untuk jaminan orang adalah putri Syamsul, Beby Ardiana(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... M Nuh Tak Tahu Korupsi di Kemdiknas Seret Nazaruddin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler