jpnn.com - KEBON SIRIH – Terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Persetujuan Pemberhentian Joko Widodo (Jokowi) sebagai gubernur DKI Kamis sore (16/10) menjadi momen resmi pengunduran diri Jokowi. Dengan demikian, Wagub Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi menjadi pelaksana tugas (plt) gubernur DKI.
Hal itu diungkapkan pelaksana tugas (plt) Kepala Biro Daerah dan Kerja Luar Negeri Pemprov DKI Heru Budi Hartono Jumat (17/10). Salinan keputusan tersebut sudah disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.
BACA JUGA: Stasiun MRT Setiabudi Mulai Digarap
Sampai kapan Ahok menjadi plt gubernur? Menurut dia, berdasar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pelantikan Ahok sebagai gubernur definitif mesti dilakukan selambat-lambatnya sebulan sejak 16 Oktober atau 16 November.
Pemprov sudah berkonsultasi dengan pakar perundang-undangan ketatanegaraan yang mendukung bunyi perppu tersebut. heru menyebutkan, mekanisme pelantikan Ahok sebagai gubernur harus tetap melalui DPRD. Namun, jika DPRD tidak memproses lebih dari sebulan, Ahok secara otomatis resmi menjadi gubernur.
BACA JUGA: Tawuran, Celurit Tertancap di Kepala Siswa SMK
Sementara itu, Ahok menyatakan siap dengan tugas barunya. Namun, sebelum Jokowi benar-benar meninggalkan balai kota, Ahok sudah mendisposisi semua surat yang belum ditandatangani Jokowi. Dia mengakui masih banyak surat atas nama Jokowi yang belum ditandatangani. Surat-surat itu nanti diparaf atas nama Ahok sebagai plt gubernur.
’’Sudah ketemu. Meski hanya ngobrol santai, kami juga menyinggung soal surat-surat yang belum ditandatangani beliau. Yah, didisposisikan ke saya kan,’’ katanya.
BACA JUGA: Hasil Riset, Zakat Terbukti Bisa Naikkan IPM
Ahok menilai perbedaan pendapat antara dirinya dan sebagian anggota DPRD DKI hanya perbedaan penafsiran terhadap UU. Menurut Ahok, persoalan itu akan selesai jika semua pihak memahami aturan tersebut secara mendalam. Dia enggan memperpanjang masalah itu karena aturan hukum yang dipegang sudah cukup untuk dijadikan rujukan.
’’Makanya, ini hanya masalah tafsiran ya. Kalau kamu mengganggap perppu mengatur UU khusus ibu kota, berarti dia akan mengatur tentang Jogjakarta, kan nggak semua. Tetapi sudah lah, sekali lagi itu hanya beda tafsiran,’’ jelas Ahok. (fai/oni/c15/any)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Sita Satu Kapal Penyeberangan Dishub DKI
Redaktur : Tim Redaksi