jpnn.com, AMBON - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Balai Kota Ambon pada Selasa (17/5).
Penggeledahan ini berlangsung selama 13 jam dan baru selesai pada pukul 21.46 waktu setempat.
BACA JUGA: Tim KPK Bergerak, Sejumlah Kantor SKPD Pemkot Ambon Digeledah
Berdasar pantauan Antara di lokasi, penyidik KPK membawa keluar lima koper dan satu tas warna cokelat dari Balai Kota Ambon.
Koper tersebut diduga berisi dokumen penting dari sejumlah ruangan. Semuanya kemudian diangkut dengan menggunakan delapan mobil.
BACA JUGA: Tersangka Suap, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Punya Kekayaan Sebegini
Penggeledahan dilakukan pada sejumlah ruangan yakni ruang Wali Kota Ambon nonaktif, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTMSP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Badan Pajak dan Retribusi, Badan Keuangan dan Aset Daerah, dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
Setelah selesai menggeledah, penyidik melakukan penyegelan terhadap dua ruangan di Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Kota Ambon.
BACA JUGA: Suap Rp 25 Juta Plus Setengah Miliar kepada Wali Kota Ambon Untuk Setiap Gerai Alfamidi
Penggeledahan dilakukan dalam rangka mencari barang bukti tambahan terkait kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon.
KPK sudah menahan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) setelah diumumkan sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
Lembaga antirasuah juga sudah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH), dan Amri (AR) dari pihak swasta/karyawan Alfamidi (AM) Kota Ambon.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan dalam kurun waktu 2020, Richard yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2017-2022 memiliki kewenangan. Salah satunya terkait dengan pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon.
Atas perbuatannya, tersangka Amri selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan tersangka Richard dan Andrew sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam proses pengurusan izin tersebut, diduga Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar proses perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tetapkan Tersangka Sekaligus Jebloskan Wali Kota Ambon ke Sel
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan