Amnesty International menyatakan bahwa hukuman cambuk telah menjadi "epidemi" di Malaysia
BACA JUGA: Ditanya Soal Wikileaks, Dubes Australia Bungkam
Prosesi cambuk menggunakan tongkat kayu panjang dan meninggalkan cacat fisik dan mental.Sejumlah kelompok HAM marah setelah pemerintah mengungkapkan data bahwa 29.759 pekerja asing telah dicambuk dalam kurun waktu 2005 dan 2010, karena kasus pelanggaran imigrasi.
"Hukuman cambuk adalah bentuk penyiksaan dan perlakuan menyakitkan terhadap manusia, karena mengakibatkan luka secara fisik, masalah psikologis, dan trauma berkepanjangan," jelas Andika Abdul Wahab dari LSM pemantau HAM, Suaram, dalam sebuah pernyataan resmi yang dilansir Agence France-Presse.
"Ini adalah bentuk penyelesaian barbar yang dilarang oleh hukum internasional," tambahnya
"Pengakuan pemerintah tersebut menegaskan bahwa Malaysia telah melakukan penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi kepada ribuan orang setiap tahunnya," tandas Sam Zarifi, Direktur Amnesty Internasional untuk wilayah Asia Pasifik
BACA JUGA: Reaktor Nuklir Meledak, IAEA Nilai Masih Aman
BACA JUGA: PM Tiongkok Anggap Perlu Reformasi Politik
(cak/dos)BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, Dua ABK WNI Hilang
Redaktur : Tim Redaksi