Malaysia Cambuk 30 Ribu Orang Asing

Selasa, 15 Maret 2011 – 18:17 WIB
KUALA LUMPUR - Malaysia menyatakan telah mencambuk hampir 30 ribu orang terpidana asing sejak 2005Pengakuan tersebut menuai kecaman dari kelompok perlindungan HAM yang menuntut penghentian pemberlakuannya.

Amnesty International menyatakan bahwa hukuman cambuk telah menjadi "epidemi" di Malaysia

BACA JUGA: Ditanya Soal Wikileaks, Dubes Australia Bungkam

Prosesi cambuk menggunakan tongkat kayu panjang dan meninggalkan cacat fisik dan mental.

Sejumlah kelompok HAM marah setelah pemerintah mengungkapkan data bahwa 29.759 pekerja asing telah dicambuk dalam kurun waktu 2005 dan 2010, karena kasus pelanggaran imigrasi.

"Hukuman cambuk adalah bentuk penyiksaan dan perlakuan menyakitkan terhadap manusia, karena mengakibatkan luka secara fisik, masalah psikologis, dan trauma berkepanjangan," jelas Andika Abdul Wahab dari LSM pemantau HAM, Suaram, dalam sebuah pernyataan resmi yang dilansir Agence France-Presse.

"Ini adalah bentuk penyelesaian barbar yang dilarang oleh hukum internasional," tambahnya
Amnesty secara tegas mendesak pemerintah Malaysia membatalkan pemberlakuan hukuman cambuk yang biasanya digunakan untuk menghukum kasus-kasus kejahatan serius, seperti pembunuhan, pemerkosaan, dan pelanggaran imigrasi.

"Pengakuan pemerintah tersebut menegaskan bahwa Malaysia telah melakukan penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi kepada ribuan orang setiap tahunnya," tandas Sam Zarifi, Direktur Amnesty Internasional untuk wilayah Asia Pasifik

BACA JUGA: Reaktor Nuklir Meledak, IAEA Nilai Masih Aman

BACA JUGA: PM Tiongkok Anggap Perlu Reformasi Politik

(cak/dos)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, Dua ABK WNI Hilang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler