“Jika majikan menahan paspor dan visa kerja TKI, TKI tak bisa pulang ke negara asal atau mencari tempat bekerja yang baru
BACA JUGA: DPR Didesak Gunakan Hak Menyatakan Pendapat
Tak hanya itu, pembatasan atas upah perekrutan saat ini juga masih belum dihiraukan,” kata Nisha Varia, peneliti senior HRW, Rabu (10/3).Nisha menambahkan, kedua negara seharusnya tidak lagi menunggu munculnya kejadian penyiksaan yang memilukan untuk menjamin kesetaraan hak-hak manusia dan pekerja bagi perempuan yang berprofesi sebagi pekerja rumah tangga
Nisha mengatakan, upaya untuk meningkatkan perlakuan terhadap pekerja rumah tangga juga memerlukan mekanisme pengawasan dan pengaduan yang efektif, seperti sosialisasi hak dan kewajiban pekerja dan majikan, pemantauan berkala dan hukuman berat bagi suatu pelanggaran
BACA JUGA: Dulmatin Rencanakan Bom Jarak Jauh
“Saat ini pekerja rumah tangga asing yang sedang mencari keadilan melalui sistem peradilan pidana di Malaysia akan menghadapi tantangan berat karena waktu sidang yang panjang dan persyaratan untuk memiliki ijin visa khusus bulanan,” tambahnya.HRW menganggap tanpa adanya standar minimum, kondisi kerja akan sangat bervariasi
BACA JUGA: Perlindungan dan Upah Layak Harus Diperjuangkan
“Ada pekerja yang mendapat majikan dan kondisi kerja yang baik dan ada juga yang mendapat majikan yang kasar dan kondisi kerja yang menyedihkanPemerintah Malaysia dan Indonesia harus melakukan tindakan tegas dan komprehensif sehingga nasib pekerja rumah tangga tidak bergantung pada faktor keberuntungan semata,” tegas Nisha.Karenanya HRW menyerukan agar Indonesia dan Malaysia merevisi rancangan perjanjian antara kedua negara dengan mencantumkan komitmen untuk memberikan perlindungan setara dalam undang-undang perburuhan Malaysia terhadap pekerja rumah tangga, terutama Pasal XII Undang-Undang Tenaga Kerja tahun 1955 dan Undang-Undang Kompensasi Pekerja tahun 1952.
Dalam kontrak standar, harus tercantum perlindungan kerja minimum, termasuk waktu istirahat selama 24 jam setiap minggu, upah minimum yang adil, pembatasan waktu kerja dalam seminggu, dan pemberian manfaat“Perlu diatur pula mekanisme penanggulangan yang tepat waktu bagi pekerja rumah tangga dalam kasus pelanggaran hak dan penyiksaan dan penerapan tindakan terhadap majikan dan agen tenaga kerja yang melakukan pelanggaran,” tambahnya.
HRW juga mengharapkan peraturan yang lebih ketat yang mengatur agen penyalur, termasuk menghilangkan praktek pemotongan upah atas biaya perekrutan yang berlebihan dan mekanisme pengawasan dan penindakan atas standar iniSelain itu, pekerja juga harus diijinkan meninggalkan rumah majikan di luar jam kerja untuk berkumpul dan berserikat.(lev/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aksi Kamerad, Minta Usut Pengemplang Pajak
Redaktur : Antoni