Malinda Ingin Segera Disidang

Minggu, 11 September 2011 – 04:53 WIB

JAKARTA - Tersangka penggelapan dana nasabah Citibank, Inong Malinda Dee rupanya sudah tak tahan menginap di rutan Bareskrim PolriKubu Malinda berharap perkaranya segera disidangkan" supaya jelas dan bisa melakukan pembelaan formal di muka hakim

BACA JUGA: JK Dianugerahi Doktor Honoris Causa



"Secara materi kami sudah siap untuk bersidang
Saat ini kita hanya menunggu jaksanya saja," ujar salah seorang anggota kuasa hukum Malinda Dee Halapancas Simajuntak kemarin

BACA JUGA: Pertumbuhan Ekonomi Rendah, Birokrasi Harus Diperbaiki

Malinda juga sudah sehat dan tidak mempunyai hambatan untuk hadir di persidangan.

"Kita harap disidang supaya segera jelas duduk perkaranya," kata pengacara yang tinggal di Bekasi ini
Berkas Malinda sebenarnya sudah berstatus P-21 atau dinyatakan lengkap oleh kejaksaan

BACA JUGA: Panja Nilai Andi Nurpati Cukup Bukti jadi Tersangka

Namun, Polri belum melimpahkan barang bukti dan tersangka secara formal ke kejaksaan

Penyidik baru bisa melakukan pelimpahan tersangka delapan hari lagi"Tanggal 19, harinya Selasa, itu hasil koordinasi dengan pihak jaksanya," kata Kabagpenum Kombes Boy Rafli Amar kemarinSampai tanggal itu, status Malinda masih tahanan Polri

Walaupun, jika dihitung, masa penahanan Malinda sudah lewat dari jatah penahanan 60 hari yang dimiliki polisiMalinda ditahan sejak 23 Maret 2011Namun sejak 26 Mei 2011 Malinda dihitung dibantarkan karena sakit dan harus dirawat di RS Polri

Pada 21 Juni, Malinda menjalani operasi pengangkatan silikon di RS Siloam Tangerang dengan biaya sekitar Rp 400 jutaMalinda baru masuk kembali ke rutan Bareskrim 18 Agustus 2011 lalu

Malinda dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan atau ayat (2) huruf b Undang Undang (UU) Nomor 7/1992 dan Pasal 3 UU No 15/2002 dan atau Pasal 65 ayat (1) KUHPMantan Senior Relations Manager Citibank Landmark Jakarta itu diduga membobol tiga rekening nasabah Citibank Rp 17 miliar.

Selain dirinya, suami sirinya Andhika Gumilang, adiknya Vinka dan iparnya Ismail juga ditetapkan sebagai tersangkaBerkas mereka sudah lengkap dan juga siap disidangkan.(rdl)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terima Lagi Honorer, Komisi II Minta Pemda Ditindak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler