Maling Ayam, 7 Tahun Buron, Eh...Tertangkap Juga

Jumat, 13 Mei 2016 – 00:41 WIB
Maling ayam sudah tertankap. Foto ilustrasi dok.JPNN

jpnn.com - MURA – Endang (39), warga Dusun III Desa Paduraksa, Musi Rawas (Mura), Sumsel, sudah tujuh tahun masuk daftar buronan polisi.  Petani itu terlibat kasus pencurian ayam di Dusun II Desa Suka Mana, Kecamatan STL Ulu Terawas.

Nah, akhirnya dia tertangkap  Rabu (11/5), pukul 01.00 WIB. Saat itu, tersangka sedang asyik berjudi di Desa Sumber Jaya, Mura. Selama ini, tersangka melarikan diri ke Jambi dan bekerja jadi buruh bangunan.

BACA JUGA: Hikss, di Dalam Sel Jupiter Menangis

"Aku baru pulang ke Mura sekitar sebulan, untuk jenguk keluarga," kata tersangka.
 
Tak disangkanya, polisi masih ingat dengan kasusnya. Pencurian ayam dilakukan tersangka bersama tiga rekannya, Edison dan Andi (yang sudah jalani hukuman). Sedang Ud masih buron.

Mereka berempat mencuri delapan ayam milik Untung (38), pada 1 November 2008 lalu. Namun polisi tak percaya begitu saja dengan pengakuan tersangka Endang. Beredar kabar kalau tersangka sudah  melakukan beberapa kasus pencurian dengan kekerasan selama jadi buronan.

BACA JUGA: UU Perlindungan Anak Tak Efektif, DPR Ogah Disalahkan

“Kami masih melakukan pendalaman kasus, tersangka sedang diperiksa secara intensif,”  jelas  Kapolsek STL Ulu Terawas AKP Haierudin.(cj13/sam/jpnn)

 

BACA JUGA: KPAI: Kebiri Hanya Hukuman Tambahan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perppu Kebiri Perlu, Tapi UU ini Lebih Penting


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler