jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR, Saleh Partaonan Daulay mengatakan, tidak efektifnya pelaksanaan UU Nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak, bukan salah DPR. Sebab dalam UU itu diamanatkan setidaknya harus ada enam peraturan presiden dan dua peraturan pemerintah.
"Masalahnya, belum satu pun di antara amanat UU tersebut yang dilaksanakan pemerintah," kata Saleh, dalam diskusi 'Yuyun, Kebiri dan Hukuman Mati' di press room DPR, Senayan Jakarta, Kamis (12/5).
BACA JUGA: KPAI: Kebiri Hanya Hukuman Tambahan
Bahkan lanjutnya, saat ini muncul lagi desakan publik agar Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), tentang Kebiri sebagai respon terhadap kasus pemerkosaan di Bengkulu.
"Saya perlu luruskan wacana ini. Kalau konteksnya Perppu Kebiri bagi pelaku pemerkosaan tidak ada dasar hukumnya, sebab sebuah Perppu terbit harus ada UU yang digantikan. Sementara UU tentang Kebiri belum ada di Indonesia. Mungkin yang dimaksud Perppu tentang Perlindungan Anak," ujar politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
BACA JUGA: Perppu Kebiri Perlu, Tapi UU ini Lebih Penting
Terkait dengan Perppu itu kata Saleh, jangan ditanyakan kepada DPR, sebab Perppu itu adalah domainnya pemerintah.
"Jika Presiden menilai sudah ada ihwal yang genting dan mendesak, silakan saja terbitkan Perppu, tapi harus dipastikan ada UU yang digantikan oleh sebuah Perppu," pungkasnya.(fas/jpnn)
BACA JUGA: Dua Buron Pemerkosa dan Pembunuh Yuyun, Menyerahlah!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejati DKI: Kalau Memang Tidak Lengkap Mau Apa?
Redaktur : Tim Redaksi