Maling Motor Dikeroyok Hingga Tewas, yang Memukuli Jadi Tersangka

Kamis, 23 Februari 2023 – 00:39 WIB
Ketiga tersangka kasus pengeroyokan seorang terduga maling sepeda motor di Desa Tanjung Tambak, Tanjung Batu, Ogan Ilir, Sumatera Selatan. (ANTARA/HO)

jpnn.com, OGAN ILIR - Satreskrim Polres Ogan Ilir menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan maling motor hingga tewas pada Rabu (22/2).

Para pelaku itu sudah mengeroyok EH, maling motor yang ditangkap warga di Desa Tanjung Tambak, Tanjung Batu, Ogan Ilir (OI), Sabtu 31 Januari 2023.

BACA JUGA: Maling Tewas Dianiaya 5 Penjaga Kebun Sawit, Jasadnya Dibuang ke Sungai

Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso mengatakan ada tiga orang tersangka utama dalam perkara pengeroyokan tersebut berinisial JN (37) Warga Dusun 1 Desa Tanjung Lalang, Ogan Ilir.

Kemudian, dua tersangka lainnya yakni IM (34), warga Dusun 1 Tanjung Tambak, dan AD (45), warga Dusun 2 Desa Tanjung Tambak Baru, Ogan Ilir.

BACA JUGA: Maling Bermodus Minta Sumbangan Beraksi di Palembang, Pelaku Mak-Mak

Menurut dia, mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa beberapa orang saksi dan didukung kecukupan alat bukti di antaranya video rekaman aksi pengeroyokan.

Dari hasil penyelidikan, didapatkan keterangan bahwa ketiganya diduga memprovokasi warga hingga terjadi peristiwa yang menewaskan EH.

BACA JUGA: Ketemu Pria Paruh Baya Ini Hati-hati Ya! Dia Kabur Seusai Memukuli Petugas Dinsos

EH yang sempat sempat dilarikan kepolisian ke rumah sakit terdekat di Ogan Ilir itu dinyatakan tewas di tempat kejadian perkara dengan luka memar di bagian kepala dan tubuhnya.

“Mereka (IM, AD, dan JN) mengakui perbuatannya itu dan saat ini ketiganya ditahan di ruang tahanan Mapolres Ogan Ilir sebagai tersangka,” kata dia.

Polisi turut menyita barang bukti berupa video amatir rekaman pengeroyokan, pakaian, balok kayu, dua unit sepeda motor milik korban EH dan dua motor milik tersangka JN.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat melanggar Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Pembunuh Sadis Ditangkap di Rokan Hilir, Ini Motif Pelaku


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler