jpnn.com, SURABAYA - Hayyi, 39, warga Jalan Bulak Banteng Sekolahan, Surabaya, Jatim, hendak mencuri satu unit handphone yang tersimpan dalam mobil.
Saat dia sudah masuk dan berada di dalam mobil, aksinya kepergok Fikri Kaufar, warga Jalan Simo Pomahan Baru No.26b, sopir sekaligus pemilik mobil.
BACA JUGA: Aksi Komplotan Tante-tante Nyopet di Mal Terekam CCTV
Fikri cekatan. Dia langsung mengunci mobil. Hayyi terkunci di dalam mobil pikup yang terparkir di Ruko Perumahan Amira Jalan Endrosono Surabaya itu.
Tak pelak, Hayyi hanya terdiam dan membisu saat terkunci di dalam mobil. Dia hanya bisa pasrah dan tak bisa berbuat banyak lantaran takut jika berteriak malah akan diamuk massa.
BACA JUGA: RD Melawan, Lemparkan Kursi ke Arah Polisi
Kanit Reskrim Polsek Semampir AKP Junaidi menuturkan, aksi kejahatan yang dilakukan Hayyi ini bermula saat ia terdesak masalah keuangan.
Saat itu hayyi berdalih waktunya bayar SPP untuk anaknya yang ada di Madura. Lantaran hanya bekerja sebagai kuli pisang di salah satu pasar, membuat tersangka kesulitan memenuhi uang sekolah anaknya itu.
BACA JUGA: Kawan Pemerkosa Bawa Pacar Korban ke Kantor Polisi
Butuh uang, bapak empat anak ini akhirnya gelap mata. Pelaku memilih jalan pintas dengan mencuri untuk menyelesaikan desakan ekonomi keluarganya.
Pelaku lalu berjalan di daerah Ruko Perumahan Amira untuk mencari sasaran. Nah, ketika dia melihat ada mobil box jenis Pikup yang terparkir dengan kondisi pintu terbuka tanpa ada pengawasan, niat jahatnya langsung muncul.
Saat itulah ia mengambil kesempatan dengan memasuki mobil melalui pintu mobil yang terbuka. Tersangka kemudian mencari barang yang bisa dicuri di dalam mobil tersebut.
Dia menemukan sebuah handphone yang tersimpan di dalam laci mobil. Namun apes saat saat hendak mengambil handphone itu, Fikri Kaufar, pemilik mobil kembali dari dalam ruko.
Mengetahui ada orang asing berada di dalam mobilnya, ia langsung menutup dan mengunci pintu mobilnya dari luar.
”Saat itulah tersangka Hayyi tidak berkutik di dalam mobil,” terang AKP Junaidi.
Setelah itu, tersangka langsung menghubungi petugas kepolisian. Dan setelah tiba di lokasi, petugas langsung menggelandang tersangka Hayyi ke Mapolsek Semampir untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kini maling apes itu akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. ”Tersangka mengakui segala perbuatanya,” pungkas perwira pertama dengan tiga balok kuning di pundaknya ini. (son/rud)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Akankah Tio Pakusadewo Direhabilitasi?
Redaktur & Reporter : Soetomo