jpnn.com - JAKARTA - Jaksa di Kejaksaan Negeri Probolinggo berinisial D yang terekam closed circuit television (CCTV) menilep handphone di Mahkamah Konstitusi (MK) tak kuat menanggung rasa malu. Karenanya, Jaksa D meminta dipindah dari tempatnya bertugas saat ini.
Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Pidana Umum bidang Pengawasan (Jamwas) Mahfud Manan, sejauh ini memang belum ada sanksi untuk Jaksa D. Hanya saja, Jaksa D memang minta dipindah karena malu.
BACA JUGA: Tuding Pemerintah Sepelekan Benda Bersejarah
"Iya sudah (selesai, tidak ada sanksi). Namun yang bersangkutan karena malu minta dipindah," kata Mahfud kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jumat (20/9).
Mahfud yang juga JAksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) itu menambahkan, Kejaksaan belum melihat adanya penyimpangan yang dilakukan jaksa D. Menurutnya, dari rekaman CCTV tidak ada niat yang bersangkutan untuk mencuri.
BACA JUGA: Djoko Susilo Jalani Fisioterapi di RSCM
"Kita belum melihat adanya penyimpangan, bukti dia mau mencuri tidak kelihatan. Kita sudah lihat CCTV, tidak ada niat untuk mencuri," katanya.
Hanya saja, lanjut dia, D mengira itu merupakan HP temannya. "Kebetulan HP-nya sama," terangnya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Dahlan Iskan Beber Resep Menuju Negara Maju
BACA ARTIKEL LAINNYA... Desak KPK Usut Transaksi Toilet di DPR
Redaktur : Tim Redaksi