jpnn.com, SUMBAWA - Polres Sumbawa terus membongkar peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pengungkapan kasus terbaru di Kecamatan Alas, Kamis (1/4).
Pada penggerebekan tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba menangkap seorang pria berinisial H alias MAN (28), warga Pulau Bungin.
BACA JUGA: Blongko Sewakan Indekos dengan Layanan Wanita, Sebegini Tarifnya, Lihat Tuh!
Dari tersangka, polisi menemukan barang bukti ganja seberat 945 gram dan 0,37 gram sabu.
Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra, S.IK, M.H., melalui Kasubbag Humas AKP Sumardi, S.Sos. mengatakan penangkapan MAN dilakukan di sebuah indekos di Dusun Tengkal, Desa Dalam, Kecamatan Alas.
BACA JUGA: Hanya Polsek di Wilayah Ini Bisa Lakukan Penyidikan, Brigjen Rusdi Beberkan Alasannya
Penangkapan, kata Sumardi, menindaklanjuti informasi dari masyarakat setempat bahwa di kos-kosan yang dimaksud kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Setelah mendapat informasi lengkap, tim Opsnal Polres Sumbawa langsung melakukan penyelidikan ke lapangan.
BACA JUGA: Kominfo Ajak Anak Muda Produktif Berkarya, Jauhi Narkoba
Kamis (1/3), sekitar pukul 17.00 WITA, tim dipimpin Kanit Lidik, Aipda Joko Subroto menangkap terduga pelaku di TKP.
Saat penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus nakotika jenis sabu di saku celana pelaku.
Selain itu, satu paket besar narkotika jenis ganja ditemukan di halaman kos.
Pelaku mengakui barang tersebut miliknya yang baru diambil dari jasa angkutan Mataram-Sumbawa.
“Atas kejadian tersebut terduga dan barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutup Kasubbag Sumardi. (*/sal/radar lombok)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BNN dan Polda Jatim Bakal Menggempur Peredaran Narkoba di Pulau Madura
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha