Sarith Kit dijatuhi hukuman penjara karena menggunakan para pekerja gelap di lahan pertanian yang dikelolanya. (ABC News: Karen Percy)

Seorang manajer lahan pertanian di Australia telah dijatuhi hukuman penjara karena memanfaatkan pekerja gelap.

Sarith Kit akan menjalani hukuman penjara sekurang-kurangnya lima bulan dari total hukuman 14 bulan atas berbagai tindakan melanggar hukum yang dilakukannya ketika menjadi manajer sebuah lahan pertanian di Koo Wee Rup, sekitar 75 kilometer dari pusat kota Melbourne.

BACA JUGA: Siklon Seroja Sebabkan Banjir dan Longsor di Indonesia, Badai di Australia Barat

Sarith dijatuhi hukuman di Pengadilan County Court Senin sore (12/04) dan harus menghabiskan masa tahanan paling kurang selama lima bulan.

Bila dia menunjukkan perilaku yang baik, maka dia tidak harus menjalani keseluruhan hukuman 14 bulan penjara.

BACA JUGA: Mahkamah Agung Australia Tolak Argumentasi Terdakwa Teroris Soal Kedudukan Hukum Suami-Istri

Pria kelahiran Kamboja berusia 48 tahun tersebut juga dikenai denda sebesar $40 ribu, atau lebih dari Rp400 juta karena tindakannya yang melanggar UU Migrasi Australia.

Dia sebelumnya sudah mengaku bersalah atas semua dakwaan yang dituduhkan terhadapnya.

BACA JUGA: Tidak Ada Kepastian Kapan Perbatasan Australia Akan Dibuka Kembali, Apalagi Vaksinasi Tidak Sesuai Target

Tuduhan itu antara lain mengizinkan mereka yang bukan warga negara Australia untuk bekerja.

Sarith juga dianggap menyalahgunakan uang sebanyak lebih dari Rp1 Miliar.

Hukuman penjara yang diterima Sarith terkait dengan keuntungan finansial yang didapat dari tindakan menggunakan pekerjan gelap.

Hukuman untuk tindak pidana seperti ini adalah maksimal 10 tahun penjara.

Hakim Greg Lyon mengatakan Sarith membuat kwitansi palsu bagi tempatnya bekerja, membayar pekerja dengan uang tunai dalam amplop dan mendapatkan komisi.

"Pesannya adalah bahwa mengurusi uang dalam jumlah besar dari tindakan melanggar hukum adalah perbuatan yang tidak bisa ditolerir dan biasanya dijatuhi hukuman penjara bagi pelanggarnya," kata Hakim Lyon.

Pada tanggal 2 Desember 2016, polisi federal Australia dan petugas bea cukai mendatangi lahan pertanian yang dikelola Sarith dan menemukan 89 pekerja ilegal di sana.

Polisi kemudian mendatangi rumah Sarith dan menemukan uang tunai sebanyak $403 ribu (sekitar Rp4 miliar lebih).

Hakim Judge Lyon mengatakan Sarith Kit lahir di Kamboja tahun 1972 dan pindah ke Australia sebagai pekerja musiman.

Dia bekerja untuk pemilik lahan keluarga Vizzarri selama 21 tahun dan 'hubungan dengan keluarga Vizzarri dan perusahaan tempatnya bekerja berakhir setelah dia ditahan".

Ketika menjatuhkan hukuman, Hakim Lyon mengatakan Sarith sudah kehilangan mata pencaharian jangka panjang dan memiliki peluang bagus untuk menjalani rehabilitasi.

Hakim juga mengatakan bahwa Sarith dikenal baik di kalangan warga asal Kamboja di Melbourne karena sumbangan dan bantuan yang diberikannya.

"Saya bisa memahami bahwa anda sebelumnya memiliki perilaku yang baik, memiliki keluarga dan teman-teman yang mendukung, dan terus bekerja keras setelah ditahan," katanya.

Artikel ini diproduksi oleh Sastra Wijaya dari artikel 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Muslim dan Non-Muslim di Australia Rayakan Awal Ramadan dengan Semangat Keterbukaan

Berita Terkait