Miliki 5 Kilogram Sabu, WN Nigeria Dibekuk

Kamis, 09 Juni 2011 – 15:58 WIB

JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap kasus Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seorang warga negara (WN) Nigeria berinisial KA dengan melibatkan jaringan internasionalDari tangan tersangka menyita narkotika golingan I jenis sabu seberat 5 kilogram.

Direktur Narkotika Alami BNN, Benny Mamoto mengatakan terungkapnya kasus tersebut berawal dari tertangkapnya SR (30) wanita warga negara Indonesia yang akan melakukan transaksi jenis sabu di sebuah kost di bilangan Ciledug, Kebayoran Lama, pukul 18.30 WIB, Kamis (2/6) lalu. 

"Saat itu dia sedang membawa tas hitam yang berisi sabu

BACA JUGA: KPK Didesak Periksa Menpora Lagi

Bagian atas tas diisi pakaian dan di bagian dasar tas terdapat kemasan yang dibuat dari tripleks, setelah dibuka berisi kemasan kristal putih, yang setelah diuji laboratorium ternyata adalah sabu," beber Mamoto kepada wartawan, Kamis (9/6)


Barang tersebut, lanjutnya, diambil dari perempuan yang tidak diketahui namanya di Hotel Al Marwah kamar 201 dan rencananya barang tersebut akan dibawa ke tempat kos KA, pria asal Nigeria di Jalan Anggrek Kelapa Dua Kebon Jeruk

BACA JUGA: Polisi Ongkosi Payudara Malinda Pakai Jamkesmas

"KA sudah jadi incaran BNN karena diindikasi berperan dalam jaringan sindikat narkoba internasional, baik sebagai perekrut maupun distributor narkobanya
KA adalah kekasih SR," jelas Mamoto.

Tiga jam setelah ditangkapnya SR, BNN kemudian membengkuk KA di kos KA

BACA JUGA: Mahfud Menduga Ada Bisnis Pemalsuan Putusan MK

"KA mengaku dia yang memerintahkan SR mengambil paket sabu ituDari tangan tersangka kami menyita narkotika golongan I jenis sabu seberat 5 kilogram," tutur Mamoto.

Setelah dimintai keterangan, KA mengaku paket itu milik UC warga negara Nigeria yang tinggil di Malaysia, dan masih DPOKA dan SR terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan peredaran gelap narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2), jo pasal 132 ayat (1) UU Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hhidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1 miliar rupiah.(gel/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Naik Taksi, Dudhie Beri Kesaksian Soal Nunun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler