Mangkir dari Pemeriksaan, 2 Jenderal Purnawirawan TNI AU Ini Diminta Kooperatif oleh KPK

Jumat, 09 September 2022 – 17:38 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa dua eks petinggi di TNI AU mangkir dari panggilan penyidik, Kamis (8/9) kemarin. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa dua eks petinggi di TNI AU mangkir dari panggilan penyidik, Kamis (8/9) kemarin.

Mereka ialah eks KSAU Marsekal (purn) Agus Supriatna dan mantan Asrena KSAU Marsma (purn) Supriyanto Basuki.

BACA JUGA: Jenderal Andika: TNI tak Pernah Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Helikopter AW-101

"Informasi yang kami peroleh, keduanya tidak hadir," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Jumat (9/9).

Fikri menerangkan keduanya dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI AU tahun anggaran 2016-2017.

BACA JUGA: KPK Bongkar Kasus Korupsi Helikopter AW-101, Dua Jenderal TNI AU Diduga Berhubungan dengan Tersangka

Keterangan dua eks petinggi TNI AU itu untuk melengkapi berkas perkara tersangka Irfan Kurnia Saleh.

Fikri menerangkan KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap dua pensiunan TNI AU itu.

BACA JUGA: Ogah Ikuti TNI, KPK Tegaskan Bakal Seret Tersangka Korupsi AW-101 ke Pengadilan

"Menghimbau para saksi kooperatif hadir sesuai jadwal panggilan yang suratnya segera kami kirimkan," jelas dia.

Fikri menegaskan kesaksian dua orang itu untuk membuat terang kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI AU.

"Keterangan kedua saksi ini dibutuhkan dalam proses penyidikan, sehingga menjadi lebih jelasnya perbuatan para tersangka," kata dia.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Helikopter AW-101 di TNI Angkatan Udara pada 2016 sampai 2017.

Irfan diduga membuat negara merugi Rp 224 miliar dalam kasus ini. Kontrak pengadaan Helikopter AW-101 mencapai Rp 738,9 miliar.

Atas perbuatannya Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi Helikopter AW-101, Begini Alasannya


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler