jpnn.com - JAKARTA – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daniel Zuhron menegaskan pendanaan dan pemenangan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2015, sangat terkait erat. Karena itu, ia mengingatkan para calon kada menggunakan dana kampanye yang telah dilaporkan sebagai persyaratan maju dalam pilkada, sesuai ketentuan aturan yang berlaku. Apabila terjadi penyalahgunaan maka bisa berakibat pidana.
“Pidana dalam dana kampanye banyak termasuk kelebihan sumbangan. Tapi setelah kampanye selesai baru diaudit. Nah berdasarkan hasil audit ini, auditor bisa memberikan rekomendasi bagi penegakan hukum,” ujar Zuhron, Kamis (5/11).
BACA JUGA: Ada Apa Sih Sebenarnya antara Jokowi dan Rini Soemarno?
Agar para calon kada tidak tersangkut masalah hukum dalam penggunaan dana kampanye, Zuhron menilai ada beberapa langkah yang perlu menjadi perhatian utama. Bahwa penting dipastikan, dana kampanye tidak berasal dari sumber yang dilarang.
Selain itu, dana yang merupakan kelebihan dari batas ketentuan besaran sumbangan, juga jangan dipergunakan.
BACA JUGA: Tiga Institusi Penegak Hukum Awasi Penggunaan Duit Segini
“Jadi calon penting mematuhi ketentuan. Jangan memanipulasi laporan penggunaan dana kampanye. Karena sanksinya tidak hanya dibatalkan dari calon kada, tapi juga berujung pada pidana,” ujar Zuhron.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Nizar Zahro: Pelindo II Tidak Patuh UU
BACA ARTIKEL LAINNYA... Putusan MA soal IM2 Preseden Buruk Kepastian Hukum
Redaktur : Tim Redaksi