JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada mantan Dirjen Perkeretaapian Dephub, Soemino Eko SaputroPengadilan Tipikor menyatakan mantan anak buah Hatta Rajasa di Departemen Perhubungan itu bersalah dalam perkara korupsi proyek pengiriman KRL Hibah dari Jepang.
Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/11) sore, majelis hakim yang diketuai Marsuddin Nainggolan menyatakan Soemino bersalah sebagaimana dakwaan subsidair dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK
BACA JUGA: Azwar Optimis UU ASN Efektif Berlaku 2012
Pria asal Solo itu dianggap memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan kewenangan sebagaimana diatur Pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana."Terdakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kedua dari JPU
Selain hukuman badan, Soemino juga dijatuhi hukuman denda Rp 100 juta
BACA JUGA: Lusa, Nazaruddin Disidang di PN Tipikor
"Jika terdakwa tak sanggup membayar, maka diganti dengan hukuman pidana selama tiga bulan penjara," sambung Marsuddin.Menurut majelis, Soemino dan beberapa pihak lainnnya telah menimbulkan kerugian negara hingga JPY 195,086 juta atau setara dengan Rp 20,5 miliar. Pihak-pihak yang diuntungkan antara lain Sumitomo Corp sebesar Rp 1,8 miliar, KOG Jepang sebesar Rp 15 miliar, Maya Panduwinata dari KOG Indonesia sejumlah Rp 1,9 miliar, Awing Asnawi sejumlah Rp 1,3 miliar dan Veronica Harjanti sebanyak Rp 108juta
Sementara hal yang dianggap memberatkan hukuman, karena tindakan Soemino itu bertolak belakang dengan program pemerintah dalam pemberantan korupsi
BACA JUGA: Kembangkan Kasus, KPK Geledah Dua Rumah
Selain itu, korupsi biaya angkut 60 unit KRL senilai Rp 48,7 miliar itu telah menimbulkan kerugian negara yang cukup besar.Sedangkan hal yang dianggap meringankan, karena Soemino telah banyak berjasa kepada negara terutama di bidang perkeretaapianSoemino, sebut majelis, telah membuat PT KA untung terutama terkait kebijakannya terhadap sejumlah kereta antarakota"Terdakwa juga pernah mendapat sejumlah penghargaan dari Presiden RI," ucap Marsuddin.
Putusan majelis itu lebih ringan dari tuntutan JPU KPKSebelumnya tim JPU KPK yang diketuai Agus Salim meminta majelis menghukum Soemino dengan pidana penjara selama lima tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidair enam bulan kurungan.
Atas putusan itu, majelis memberi kesempatan kepada Soemino ataupun JPU KPK untuk menerima, pikir-pikir ataupun menolaknyaNamun baik Soemino ataupun JPU memilih untuk pikir-pikir dulu"Yang Mulia, perkenankan kami menggunakan waktu untuk pikir-pikir," ucap Soemino dari kursi terdakwa.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pejabat Semarang Segera Diperiksa KPK
Redaktur : Tim Redaksi