jpnn.com - TANJUNGPINANG - H Amran, mantan anggota DPRD Bintan kembali menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus penambangan pasir ilegal di kawasan Sakera Bintan, di Pengadilan Negri (PN) Tanjungpinang, Senin (30/3) siang.
Sidang yang mengagendakan mendengarkan keterangan saksi ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eckhart Palapia menghadirkan tiga orang saksi. Masing-masing Acen yang merupakan pemilik lori, Asiang pembeli pasir dan Topik pekerja di penambangan pasir milik haji amran.
BACA JUGA: Nyari Batu Akik, Dapatnya Mortir PD II yang Masih Aktif
Dalam persidangan tersebut, saksi sempat berbelit-belit saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim yang dipimpin Parulian Lumbantoruan. Ketika itu, majelis hakim menanyakan terkait apakah mereka mengetahui kalau penambangan tersebut tidak memiliki izin.
"Saya tidak mengetahui soal perizinan tersebut, Pak Amran tidak pernah kasih tau. Yang jelas saya beli pasir Rp 300 ribu perlori. Kurang lebih satu tahun belakangan ini saya beli pasir sama dia. Saya punya tiga lori untuk beli pasir," ujar Asiang menjawab pertanyaan majelis Hakim.
BACA JUGA: Tak Kantongi Izin, Pemilik Pasir Timah Senilai Rp 1.7 Miliar Ditangkap
Sementara itu, Acen pemilik lori mengatakan, saat penangkapan tersebut lorinya ada disana. Namun pihak kepolisian tidak menangkap lori miliknya. Ketika itu, petugas hanya mengamankan mesin beserta pipa milik haji Amran.
"Saya tidak tahu kenapa lori saya tidak ditangkap. Setahu saya hanya mesin dan pipa saja yang ditangkap polisi. Selain lori milik saya dilokasi pada saat itu juga ada beberapa lori panggilan yang mengangkut pasir disekitar tempat tersebut," kata Acen.
BACA JUGA: Waw, Camat Ini Pasang Banderol Rp 500 Ribu per Tanda Tangan
Majelis Hakim juga menanyakan, apakah disekitar tempat tersebut ada penambang lain selain haji Amran. Dengan lugas Acen langsung menjawab ada, namun ia tidak tahu mengapa hanya Haji Amran saja yang ditangkap.
"Ada beberapa penambang lainnya disekitar situ. Tapi saya tidak tahulah pak Hakim," ucapnya.
Sementar a itu, anak buah H Amran yang sudah satu tahun bekerja dengannya. Topik, mengatakan ia bekerja disana dari jam 08:00 WIB dan sekitar pukul 12:00 WIB polisi datang dan menangkap semua mesin milik Bosnya tersebut. Dari pengakuan Topik di persidangan, ada orang yang menambang disamping tempat haji Amran. Penambang tersebut bernama Hakim, tapi tidak ditangkap
"Saat penangkapan sama polisi, Hakim ada disana. Tapi hanya mesin Haji Amran yang ditangkap," ucapnya.
Dite mui, usai persidangan, Haji Amran mengatakan kalau penangkapannya tersebut merupakan diskriminasi. Ia dulu pernah mengurus izin, namun izinnya sekarang sudah mati.
"Penangkapan saya ini dikriminalisasi," sebut Amran dalam ruang sidang.
Padahal ketika itu, Amran sempat menanyakan kepada pihak kepolisian apakah ada penambang lain disekitarnya. Polisi menjawab ada, namun anggota polisi yang berada disana hanya disuruh untuk menangkap Haji Amran saja.
"Perintahnya hanya untuk menangkap Saya," ucapnya.
Setelah mendengarkan keterangan dari para saksi, Majelis Hakim menunda sidang seminggu mendatang dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU.(Cr10/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Provinsi Ini akan Punya Kereta Api Dalam Kota yang Terkoneksi
Redaktur : Tim Redaksi