Mantan Anggota Komisi IV Sebut Alat SKRT Bermasalah

Rabu, 28 Mei 2014 – 18:05 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mantan anggota Komisi IV DPR Sujud Sirajuddin dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan terdakwa kasus dugaan suap pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan (Dephut), Anggoro Widjojo.

Sujud mengaku mengenal Anggoro yang merupakan bos PT Masaro Radiokom. Hal itu tercantum dalam berita acara pemeriksaan milik Sujud yang dibacakan olah jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

BACA JUGA: Sutiyoso Anggap Jokowi Lebih Menjanjikan Dibanding Prabowo

"Dalam BAP nomor 5 saudara mengatakan saya kenal saudara Anggoro pada saat raker di Komisi IV antara DPR RI Komisi IV, Departemen Kehutanan.

PT Masaro yang bahas soal temuan kunjungan lapangan‎ tentang revitalisasi pemanfaatan SKRT dan hubungan saya sebatas hubungan kerja," kata Jaksa Riyono dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (28/5).

BACA JUGA: Jubir Kejagung Dirotasi Jadi Kajati Riau

BAP itu dibacakan setelah jaksa menanyakan apakah Anggoro pernah diundang dalam rapat. Awalnya, Sujud yang dihadirkan sebagai saksi sidang Anggoro mengaku tidak ingat soal itu.

Setelah membacakan BAP, Jaksa Riyono menanyakan apakah pernyataan yang disampaikan Sujud dalam BAP benar atau tidak. "Benar. Hanya sekali bertemu," jawab Sujud.

BACA JUGA: Visi Misi Jokowi vs Prabowo, Duel Koalisi Syariah Lawan Nasionalis

Sujud mengatakan, pihaknya pernah melakukan kunjungan kerja sekitar tahun 2007. Saat itu mereka menemukan alat SKRT relatif tidak bisa digunakan lagi. "Dalam Rapat Kerja dengan menteri kita sampaikan alat SKRT bermasalah," ucapnya.

Sujud mengungkapkan, soal alat SKRT yang bermasalah itu juga disampaikan ke Anggoro sebagai penyuplai alat pada saat Rapat Dengar Pendapat. Saat itu, lanjut dia, Anggoro menyatakan akan dilakukan revitalisasi terhadap alat itu.

"Jawaban yang disampaikan (terdakwa) akan dilakukan revitaliasi terhadap alat itu kalau ada kerusakan-kerusakan. Tapi menurut penjelasan terdakwa alat yang tidak bisa digunakan tidak bisa diperbaiki karena tidak ada dana untuk perbaikan," ucapnya.

Jaksa Riyono menanyakan apakah Dephut sudah mengajukan anggaran revitalisasi. Sujud menyatakan, anggaran untuk pengadaan alat SKRT tiap tahun diajukan. "Tidak ada anggaran untuk maintanance," ujarnya.

Sujud menyatakan, karena rata-rata alat SKRT sudah tidak berfungsi, Komisi IV DPR meminta ke pemerintah melakukan semacam tinjau ulang terhadap alat SKRT.  "Tapi kan waktu itu pihak pemerintah menjelaskan karena ini ada perjanjian antar negara karenanya yang harus melakukan itu adalah pemerintah dalam hal ini pimpinan lebih tinggi," tandasnya. (gil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lolos ke DPR, Moreno Ingin Masuk ke Komisi Olahraga


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler