Mantan Bendahara Dinas Kesehatan Ditangkap

Selasa, 11 April 2017 – 07:28 WIB
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

jpnn.com, JAKARTA - Penangkapan Juandi Bahema, mantan bendahara Dinas Kesehatan Dinkes) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) oleh pihak Kejari Tikep terkait kasus korupsi anggaran Jamkesda, belum lama ini membuat Bupati Haltim Rudy Erawan geram.

Orang nomor satu di Pemkab Haltim menegaskan, jika secara mekanisme, dan aturan BKN, status Juandi, sudah tidak lagi sebagai PNS, pasca ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA: Lasmura: MK Gagal Jadi Lembaga Pengawal Konstitusi

"Kalau di daerah, sudah dipecat, namun secara resmi, proses di BKN ini yang lama. Karena pemecatan baru bisa dilakukan setelah adanya keputusan Inkra (Tetap) dari pengadilan," tegas Rudy seperti dilansir Malut Post (Jawa Pos Group).

Selain korupsi, Juandi juga disinyalir tengah menggadaikan mobil dinas (mobdin) milik Dinkes 2015 lalu.

BACA JUGA: KPK: Kawal E-KTP agar tak Diseret ke Politik

Menyikapi ini, Rudy menegaskan, bakal memerintahkan pihak Satpol PP untuk segera mencari mobdin tersebut dan ditarik.

"Yang gadai dan yang menerima mobil tersebut sama-sama goblok. Udah tahu, itu mobdin, kenapa digadai. Itu aset negara. Jadi, mau dan tidak mau, harus ditarik. Makanya nanti saya akan perintahkan Satpol untuk segera menarik mobil tersebut," tegasnya.(cr-01/jfr)

BACA JUGA: KPK Mulai Ragukan Komitmen Bea Cukai

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lupa, Jurus Terdakwa Korupsi Menangkis Serangan


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler