Mantan Bupati Dairi Didemo di Kejagung

Selasa, 29 September 2015 – 01:24 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Setelah menggelar aksi unjuk rasa di gedung KPK pada 23 September 2015, kemarin  puluhan massa dari LBH Kesehatan Walindo melakukan aksi serupa di depan gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

Massa yang juga diikuti aktivis Gemawasbi yang dipimpin Benny Haris Nainggolan ini mendesak kejagung mengusut kasus dugaan pengadaan tanah secara fiktif tahun 2006 yang disebut melibatkan mantan Bupati Dairi MP Tumanggor.

BACA JUGA: Berkedok Massage, Ternyata Pekerjakan Anak di Bawah Umur Layani Hidung Belang

"Usut kasus pengadaan tanah fiktif, jadikan MP Tumanggor sebagai tersangka dengan segera," teriak Direktur Eksekutif Awalindo R.Aulia Taswin, saat berorasi.

Mereka juga menyampaikan surat laporan kepada jaksa agung. Inti surat, lembaga pimpinan M Prasetyo itu diminta segera mengust dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara dalam hal ini APBD dairi sebesar Rp. 1.855.000.000.

BACA JUGA: Sebelum Membunuh Istri, Sang Suami Sempat Ajak Salat Berjemaah, tapi...

Dana tersebut diklaim untuk pengadaan tanah tanah yang akan dipergunakan sebagai lahan pengembangan sarana dan prasaran pariwisata Pemerintah Kabupaten Dairi di Rumah Tanggal, Desa Silalahi, Kecamatan Silahisabungan Tahun 2006.

Mereka juga minta M.P Tumanggor Bupati Dairi Tahun 2004 – 2009, segera ditahan. "Dalam amar putusan Nomor 02/Pdt.G/2015/PN.Sdk, bahwa M.P Tumanggor mantan Bupati Dairi periode Tahun 2004-2009 telah nyata-nyata terbukti ikut serta dan bahkan sebagai otak/ inisiator dari upaya memanipulasi Pengadaan Sebidang Tanah untuk Penggunaan Tanah Pembangunan Resort Pada Kawasan Ruma Tanggal Desa Silalahi III, Kecamatan Silahisabungan, Kabupaten Dairi tahun 2005," demikian isi surat itu.

BACA JUGA: Ngeri! Di Surabaya Ada Suami Bunuh Istri di Depan Bayi

Taswin menyebut dugaan adanya mark up tanah yang dibeli seluas  10.787 meter persegi. Bahkan, lanjutnya, proyek tersebut hingga kini tidak ada wujudnya dan objek tanahnya diduga fiktif sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp 1.855.000.000,.

"Bahwa oleh sebab itu kami meminta kepada Jaksa Agung, Kejaksaan Agung untuk memanggil dan memeriksa M.P. Tumanggor. Terhadap proyek pengadaan tanah tersebut supaya dilakukan audit investigasi dan mendesak M.P. Tumanggor untuk segera mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 1, 855 miiar," ujar Taswin.

Dia mengatakan akan terus menggelar aksi hingga kasus tersebut diusut secara tuntas. Aksi serupa rencananya juga akan digelar di kejaksaan tinggi Sumut dalam waktu dekat. (sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Risma Berharap PJ Wali Kota Persiapkan Serius Hal Ini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler