Mantan Bupati Narkobaan Sebentar Lagi Disidangkan

Rabu, 17 Agustus 2016 – 03:15 WIB
Ahmad Wazir Noviadi. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - PALEMBANG – Mantan Bupati Ogan Ilir (OI) Ahmad Wazir Noviadi alias Ovi, tersangka penyalahgunaan narkotika sebentar lagi akan duduk dikursi pesakitan. 

Ia akan disidangkan bersama tersangka lainnya Fasial Roche alias Ichan dan Murdani dalam waktu dekat ini 

BACA JUGA: Ssttt...Bos Sindikat Penyalur TKI Ternyata Pensiunan Polisi

“Saat ini belum ada penunjukan majelis hakim yang memimpin persidangan atas tersangka AWN,” ujar Humas Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Palembang, Saiman SH MH seperti diberitakan Sumatera Ekspress (Jawa Pos Group) hari ini, (16/8). 

Termasuk pula dua tersngka lainnya dalam kasus yang sama, sehingga saat ini masih menunggu penujukkan dari pimpinan dalam hal ini Ketua PN Palembang. 

BACA JUGA: Berkas Perkara Ramadhan Pohan Dikembalikan Jaksa

“Untuk berkas yang dilimpahkan beberapa waktu lalu adalah terpisah, oleh karenanya bisa saja majelis hakim satu bisa juga masing-masing berkas berbeda majelis,” ungkapnya. 

Meski begitu, untuk meyakinkan masyarakat majelis hakim yang menyidangkan berkompeten, dipersilahkan untuk melihat persidangan nantinya bila jadwal persidangannya sudah ditentukan. 

BACA JUGA: Polda Metro Jaya Gagalkan Pengiriman Sabu-Sabu ke Surabaya

“Kalau majelis hakim tentu semua berkompeten, olehkarena itu biar tidak ada perspektif negative masyarakat dipersilahkan melihat persidangan karena itu terbuka untuk umum,” terangnya. 

Seperti diketahui Ovi, Fasial Roche alias Ichan dan Murdani disangkakan melanggar pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a undang-udang No 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

Untuk ancaman pasal 112 ayat 1 minimal pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun. Sementara pasal 127 ayat 1 huruf a adalah pidana pencara maksimal empat tahun. 

Sekedar mengingatkan, Ovi yang kala itu baru menjabat sebagai Bupati Ogan Ilir menggantikan ayahnya, Mawardi Yahya di grebek di rumahnya oleh BNN. Saat itu di rumah terdakwa yang berada di jalan Musyawarah kelurahan karang jaya kecamatan gandus Palembang.

18 maret 2016 BNN menetapkan ketiga tersangka sebagai tersangka dan saat itu langsung dilakukan rehabilitasi di Lido. Lalu pada 5 agustus 2016 berkas ketiganya dinyatakan lengkap (P21) dan pada 9 agustus 20016 dilakukan Tahap II.

Pada 11 agustus 2015 JPU melimpahkan kembali berkas ke Pengadilan negeri Klas I A Palembang. Saat ini tinggal menunggu penunjukan majelis hakim untuk akhirnya ditentukan jadwal sidang. (way/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Astaga! Kakak Tiri Kok Perlakukan Adik Perempuannya Begitu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler