jpnn.com - JAKARTA - Sebanyak 14 orang yang termasuk dalam sindikat perdagangan orang dibekuk Bareskrim Polri. Satu di antaranya, merupakan pensiunan polisi bahkan calon legislatif dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur (Dapil NTT).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto mengatakan, orang itu berinisial EL diduga mengirim tenaga kerja asal NTT, Yufrinda Selan (17) ke Malaysia.
BACA JUGA: Berkas Perkara Ramadhan Pohan Dikembalikan Jaksa
"Tersangka EL pensiun dini dengan pangkat terakhir AKP karena mendaftar caleg Provinsi NTT," kata Agus di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/8).
Agus menjelaskan, awalnya EL memang menggeluti bisnis penyalur tenaga kerja Indonesia (TKI) resmi sejak lama. Namun, perusahaan milik EL merugi, sehingga dia memilih untuk menutupnya pada 2014.
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Gagalkan Pengiriman Sabu-Sabu ke Surabaya
Namun, pada tahun yang sama, EL malah bekerja sama dengan pegawai jasa penyalur TKI (PJTKI) untuk tetap melakukan bisnisnya melalui jalur ilegal.
"EL kemudian berkoordinasi dengan DN mantan pegawai PJTKI untuk memberangkatkan TKI ilegal ke Malaysia dan Singapura,” tandas Agus.
BACA JUGA: Astaga! Kakak Tiri Kok Perlakukan Adik Perempuannya Begitu
Kasus ini sendiri terungkap setelah Yufrinda Selan tewas gantung diri di rumah majikannya di Malaysia, Juli 2016. Pihak keluarga melalui DPR NTT lantas melaporkan kejadian tersebut kepada presiden. Sebab, pihak keluarga menduga Yufrinda juga menjadi korban perdagangan organ tubuh, mengingat jenazah saat tiba di NTT, terdapat sejumlah jahitan.
Karena itu, Direktorat Tindak Pidana Umum membongkar human trafficking di NTT. Hasil penangkapan sejak Sabtu (13/8) kemarin, penyidik berhasil menangkap 14 tersangka termasuk EL dan DN di tujuh daerah yaitu, NTT, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Riau dan Kepulauan Riau. Selain itu, Bareskrim juga berhasil menyelamatkan 16 TKI yang berangkat secara ilegal.(Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Diteriaki Maling dan Diancam Bunuh saat Gerebek Rumah Pengedar
Redaktur : Tim Redaksi