Mantan Dirjen Depnakertrans Tak Ajukan Banding

Senin, 25 Januari 2010 – 21:55 WIB
JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans), Muzni Tambusai, tidak melakukan upaya banding terkait vonis yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yakni penjara selama tiga tahun, terhadap kasus penyalahgunaan dana eks-Yayasan Dana Tabungan Pesangon Tenaga Kerja Pemborong Minyak dan Gas Bumi (YDTP Migas).

Hal ini dikatakan oleh kuasa hukum Muzni, Dasril SH MH, ketika dihubungi, Senin (25/1)Dasril mengatakan bahwa kliennya telah menerima secara ikhlas keputusan majelis hakim atas kasus yang melibatkan dirinya tersebut, sehingga pihaknya tidak melakukan langkah hukum berikutnya yakni banding kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Keputusan dari majelis hakim pada sidang vonis beberapa waktu lalu, sudah bisa diterima oleh terdakwa, sehingga tidak perlu lagi melakukan banding sebagai langkah hukum untuk meringankan hukuman terhadap dirinya

BACA JUGA: KPK Terus Kembangkan Kasus di Siak

Namun, dengan diterimanya putusan tersebut, bukan berarti terdakwa mengakui bahwa apa yang dituduhkan kepada dirinya itu adalah benar
Tetapi, dia (saja) yang memutuskan untuk tidak melakukan banding," ungkap Dasril.

Ketika ditanyakan apa alasan terdakwa untuk tidak melakukan upaya hukum selanjutnya itu, Dasril tak menyebutkan secara detail

BACA JUGA: Proyek PLTU Riau dan Kaltim Ditenderkan Februari

Menurutnya, terdakwa hanya ingin persoalan yang sedang dihadapinya tersebut bisa selesai dengan cepat
Makanya dia menerima putusan majelis hakim tanpa melakukan upaya hukum lagi.

"Kalau alasan yang lebih jelas, ya, saya tidak tahu secara detail

BACA JUGA: Jimly: Sebaiknya Hakim Tak Hadiri Pertemuan Bogor

Tetapi yang jelas, Pak Muzni sudah menerima putusan ituMenurutnya, dia tidak mau lagi berurusan dengan cara melakukan banding, yang belum tentu juga hukumannya (akan) diringankan," tutur Dasril, sambil menambahkan bahwa saat ini terdakwa masih berada di LP Cipinang, namun dalam waktu dekat ini akan segera dieksekusi (sesuai vonis, Red).

Sebagaimana diketahui, di sidang vonis terhadap terdakwa dalam putusan yang disampaikan Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu, terdakwa juga didenda sebesar Rp 150 juta dengan subsider kurungan enam bulanSelain itu, Muzni juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar rugi Rp 1,9 miliar, dikurangi uang Rp 700 juta yang telah dikembalikannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Artinya lagi, terdakwa kini masih harus membayar Rp 1,2 miliar, yang wajib dilunasi selama satu bulan setelah putusan hukumnya berkekuatan tetapSebagaimana aturannya, kalau uang itu tak dibayarkan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, jaksa akan menyita dan melelang harta yang dimiliki MuzniSementara jika hartanya belum mencukupi membayar uang pengganti itu, maka ia harus menebusnya dengan tambahan masa penjara selama tiga tahun(yud/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... YLBHI Nilai 100 Hari SBY Belum Mendasar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler