Mantan Dirut Bank Jabar Divonis Tujuh Tahun

Kamis, 08 April 2010 – 18:51 WIB
JAKARTA - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), akhirnya memutuskan hukuman kepada Umar Syarifudin, Mantan Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat (Bank Jabar)Ia disebutkan telah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, dengan vonis tujuh tahun penjara, subsider kurungan enam bulan, serta denda Rp 200 juta dan uang pengganti sebesar Rp 19 miliar.

Anggota majelis hakim, Nani Indrawati, dalam persidangan menyebutkan bahwa terdakwa saat dalam proses persidangan berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi yang diajukan, dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi

BACA JUGA: Polri Tangkap Markus Palsu

Dijelaskan, modus yang dipakai terdakwa saat menjabat sebagai Dirut PT Bank Jabar 2002-2005, ialah dengan meminta fee setoran kepada seluruh kepala cabang Bank Jabar
Dana tersebut menurut terdakwa, akan digunakan sebagai modal pengembangan Bank Jabar.

"Namun berdasarkan persidangan, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi

BACA JUGA: Bahasyim Assifie Mundur dari Bappenas

Hal inilah yang terbukti dari keterangan saksi yang ada di persidangan," tambah Nani, saat memutuskan putusan majelis hakim dalam persidangan di PN Tipikor, Kamis (8/4).

Dalam pembacaan keputusan, dikatakan bahwa Umar Syarifudin dalam penerimaan fee modal tersebut terbukti tidak melalui pembukuan
Ia hanya melakukan pembukuan tradisional, serta tanpa sepengetahuan dari manajemen Bank Jabar

BACA JUGA: Menkumham Berinisiatif Tuntaskan Ekstra Vonis

Dalam kurun waktu antara 2002-2005, lanjut Nani pula, jumlah uang setoran dari cabang PT Bank Jabar berjumlah Rp 51 miliar lebihDi mana uang tersebut digunakan terdakwa melalui petugas yang ditunjuknya, di antaranya diberikan kepada petugas pajak.

"Berdasarkan keterangan saksi, pemberian uang kepada petugas pajak sebesar Rp 2 miliar, selama 2002-2005, (adalah) untuk menekan hutang pajak selama 2002-2005," tambahnya.

Uang tersebut, lanjut majelis hakim, juga digunakan sebagai suap kepada pejabat pemerintah daerah Jabar, agar pemda lebih banyak menyimpan investasinya ke bank tersebut"Gubernur, Sekretaris Daerah, serta anggota DPRD Jabar, juga telah menerima uang dari Umar Syarifudin," katanya(oji/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Ibrahim


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler