Anggota majelis hakim, Nani Indrawati, dalam persidangan menyebutkan bahwa terdakwa saat dalam proses persidangan berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi yang diajukan, dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi
BACA JUGA: Polri Tangkap Markus Palsu
Dijelaskan, modus yang dipakai terdakwa saat menjabat sebagai Dirut PT Bank Jabar 2002-2005, ialah dengan meminta fee setoran kepada seluruh kepala cabang Bank Jabar"Namun berdasarkan persidangan, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi
BACA JUGA: Bahasyim Assifie Mundur dari Bappenas
Hal inilah yang terbukti dari keterangan saksi yang ada di persidangan," tambah Nani, saat memutuskan putusan majelis hakim dalam persidangan di PN Tipikor, Kamis (8/4).Dalam pembacaan keputusan, dikatakan bahwa Umar Syarifudin dalam penerimaan fee modal tersebut terbukti tidak melalui pembukuan
BACA JUGA: Menkumham Berinisiatif Tuntaskan Ekstra Vonis
Dalam kurun waktu antara 2002-2005, lanjut Nani pula, jumlah uang setoran dari cabang PT Bank Jabar berjumlah Rp 51 miliar lebihDi mana uang tersebut digunakan terdakwa melalui petugas yang ditunjuknya, di antaranya diberikan kepada petugas pajak."Berdasarkan keterangan saksi, pemberian uang kepada petugas pajak sebesar Rp 2 miliar, selama 2002-2005, (adalah) untuk menekan hutang pajak selama 2002-2005," tambahnya.
Uang tersebut, lanjut majelis hakim, juga digunakan sebagai suap kepada pejabat pemerintah daerah Jabar, agar pemda lebih banyak menyimpan investasinya ke bank tersebut"Gubernur, Sekretaris Daerah, serta anggota DPRD Jabar, juga telah menerima uang dari Umar Syarifudin," katanya(oji/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Ibrahim
Redaktur : Tim Redaksi